Desa Terkini, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman meluruskan pernyataannya soal status Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Jufri menjelaskan, status tersangka tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah diberhentikan sementara.
Menurutnya, terdapat tahapan hukum yang perlu dibedakan antara tersangka, terdakwa dan terpidanaIa menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 83 UU tersebut, pemberhentian sementara kepala daerah terkait perkara pidana berlaku ketika kepala daerah berstatus terdakwa dan perkara telah diregister di pengadilan, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi.
“Secara hukum, Bupati yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak otomatis langsung diberhentikan sementara hanya karena statusnya tersangka. Ada tahapan penting yang perlu dibedakan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana,” jelas Jufri.
Dengan demikian, penetapan Husniah sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Jumat 25 September 2026 belum dengan sendirinya mengubah status jabatannya menjadi diberhentikan sementara.
Jufri juga menjelaskan, kewenangan pemberhentian sementara bupati dan wali kota berada pada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme dalam UU Pemerintahan Daerah.
Wabup Tidak Otomatis Menjadi Plt
Jufri sekaligus meluruskan soal posisi Wakil Bupati (Wabup) Gowa Darmawangsyah Muin apabila nantinya mekanisme pemberhentian sementara terhadap Husniah diberlakukan.
Menurutnya, wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam kondisi yang diatur undang-undang. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak otomatis mengubah kedudukan wakil kepala daerah menjadi bupati definitif atau Plt bupati sebagai jabatan baru.
“Secara substansi Wakil Bupati melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati, tetapi secara hukum tidak berarti Wakil Bupati berubah status menjadi Bupati atau otomatis menjadi ‘Plt. Bupati’ dalam pengertian jabatan baru,” ujarnya.
Dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, jika mekanisme tersebut nantinya berlaku di Gowa, Darmawangsyah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah tanpa mengubah kedudukannya sebagai wakil bupati.
Pemprov Sulsel Tunggu Proses Administrasi
Jufri mengatakan Pemprov Sulsel tidak akan mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pemprov akan mengikuti tahapan hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga masih menunggu dokumen resmi terkait proses hukum Husniah untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.
Sebelumnya, Jufri mengatakan Gubernur Sulsel telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan penilaian terhadap kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa.
“Kita serahkanlah sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang berbicara seperti itu,” ujarnya.
Menurut Jufri, keberlangsungan pemerintahan daerah tetap harus dijaga selama proses hukum berjalan.
“Pemerintahan itu tidak boleh berhenti atau stagnan. Kontinuitas. Karena itu pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur. Siapa pun keluar masuk figur, struktur tidak boleh rusak.”
Husniah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.


