25 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Komnas Perempuan Soroti Pembalut Kena Pajak, Sebut Bias Gender

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai bias gender karena menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dalam memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau tampon tax belum memperhatikan kebutuhan khusus perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi.

Menurutnya, produk menstruasi bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.

Oleh karena itu, kebijakan pajak terhadap produk tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” ujar Dahlia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Baca juga:  Appi Larang Iklan Rokok Tampil Terang-terangan Dekat Sekolah dan Taman di Makassar

Dahlia mengatakan, negara semestinya menjamin akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi secara layak dan terjangkau. Terlebih, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari.

Dia juga menyoroti persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Menurut Dahlia, persoalan kemiskinan menstruasi berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.

Lebih lanjut, kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada penggunaan pembalut selama masa menstruasi.

Produk sejenis juga diperlukan perempuan dalam berbagai kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, ketika mengalami perdarahan, maupun saat mengalami keguguran.

Baca juga:  MUI Tegaskan Subsidi Biaya Haji dari Negara Sah Menurut Syariat Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer