Desa Terkini, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Putusan tersebut menyusul dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Informasi mengenai putusan MA tersebut juga disampaikan oleh kolega penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.
Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.


