Desa Terkini, Makassar – Darmawangsyah Muin selangkah lagi menjadi orang nomor satu di Kabupaten Gowa. Sebab, pelantikannya sebagai bupati definitif dijadwalkan berlangsung pada Rabu 28 Oktober 2026 Pukul 16.00 WITA sore ini.
Pelantikan ini akan berlangsung di Gedung Asta Cita, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.
Informasi jadwal pelantikan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia mengatakan, DPRD telah menerima pemberitahuan langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Kami mendapatkan informasi langsung dari Pemprov Sulsel untuk jadwal pelantikan bupati Gowa pada hari ini, pukul 16.00 di Gedung Asta Cita Gubernur Sulsel” kata Politisi Gerindra itu.
Pelantikan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian polemik kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah pemberhentian Bupati Gowa sebelumnya, Husniah Talenrang, melalui mekanisme politik dan pemerintahan.
Hasrul berharap pelantikan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta agenda pembangunan di Kabupaten Gowa.
“Diharapkan koordinasi dan sinergi antara Pemda dan DPRD semakin kuat, sehingga agenda pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan,” terangnya.
Ia juga menegaskan DPRD Gowa tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta bertanggung jawab dibawah kepemimpinan Bupati yang baru.
“DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara protesional, proporsional, serta bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik pergantian kepemimpinan di Gowa bermula dari proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terhadap Husniah Talenrang.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi dasar pemerintah pusat menerbitkan keputusan pemberhentian Husniah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani SK pemberhentian pada 14 Oktober 2026 sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Namun, penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt belum otomatis menjadikannya bupati definitif. Tito sebelumnya menyebut DPRD Gowa perlu menyampaikan usulan penetapan tersebut sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Pada 16 Oktober 2026, DPRD Gowa telah menerima SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 yang memuat pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt.
Perkembangan terbaru lainnya, mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditahan di Rutan Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait pengurusan perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reporter : Andi Alfath


