34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

DPRD Gowa Akan Bahas Putusan MA, Surat Pemberhentian Husniah Segera Dikirim

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa mulai menyiapkan langkah administratif setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pimpinan DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut putusan MA. Rapat tersebut kemudian diperluas dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi.

“InsyaAllah, Senin kami akan menjadwalkan rapat pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas,” kata Hasrul kepada desaterkini.id melalui pesan singkat, Minggu 10 Oktober 2026.

Menurut dia, rapat tersebut akan membahas hasil putusan MA sekaligus memastikan langkah kelembagaan DPRD Gowa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rapat tersebut akan dibahas dan ditindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung serta langkah-langkah kelembagaan DPRD Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hasrul mengatakan, apabila seluruh tahapan kelembagaan telah disepakati dan dokumen pendukung telah lengkap, pimpinan DPRD Gowa menargetkan surat usulan pemberhentian Husniah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada hari berikutnya.

Baca juga:  Puluhan Tahun Dikeluhkan Warga, Peternakan Babi di Makassar ini Akhirnya Ditertibkan

Surat tersebut akan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“InsyaAllah, apabila seluruh tahapan dan keputusan kelembagaan telah disepakati dan lampiran sudah lengkap, pada hari Selasa pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang berlaku, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Hasrul.

Hasrul menegaskan DPRD tidak ingin proses tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. Namun, ia memastikan tindak lanjut putusan MA tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, konstitusional, transparan, dan sesuai koridor hukum. DPRD tidak ingin tergesa-gesa, tetapi juga tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut,” katanya.

Tak Ada Paripurna Ulang

Hasrul juga menjelaskan DPRD Gowa tidak perlu kembali menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan baru mengenai pendapat pemberhentian Husniah.

Baca juga:  Loker Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Menurut dia, tahapan paripurna untuk menyatakan pendapat DPRD telah dilalui sebelumnya. Setelah MA menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, tahapan berikutnya adalah penyampaian usul pemberhentian oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri.

“Jika kita merujuk dengan UU 23/2014 Pasal 80, jika amar putusan dari MA sudah ada, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Kemendagri, jadi tidak ada paripurna lagi,” ujar Hasrul.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebut, setelah MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pemberhentian, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri untuk bupati atau wali kota.

UU yang sama juga mengatur batas waktu 14 hari bagi pimpinan DPRD untuk menyampaikan usul pemberhentian setelah menerima pemberitahuan putusan MA. Jika tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, mekanisme pengusulan dapat berlanjut melalui pemerintah pusat.

Baca juga:  Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt

Sementara itu, MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian Husniah. Namun, putusan MA belum dengan sendirinya mengakhiri jabatan Husniah karena pemberhentian secara administratif masih harus dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Pasal 80 UU 23/2014 mengatur Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Hasrul mengatakan seluruh tahapan tersebut harus tetap memperhatikan kepastian hukum serta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

“Yang terpenting, seluruh tahapan harus memberikan kepastian hukum dan menjaga agar roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Gowa tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer