34 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Loker Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka lowongan kerja (loker) untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Seleksi tersebut diperuntukkan bagi calon PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi. Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa 18 Agustus 2026, sementara pendaftaran mulai dibuka Kamis 20 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.

Ia menegaskan proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik gratifikasi. Seluruh peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan dokumen yang diunggah sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, calon petugas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Pendaftar juga wajib sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Bagi perempuan, terdapat ketentuan tidak sedang hamil. Pendaftar yang telah berkeluarga juga harus melampirkan surat izin tertulis dari suami.

Selain itu, calon petugas harus memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik. Pendaftar tidak boleh sedang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana dan wajib memiliki komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Baca juga:  Empat Agenda Rekonstruksi Desa Adat Sade, Ada Master Plan hingga Proteksi Kebakaran

Calon petugas juga diwajibkan memiliki KTP dan BPJS Kesehatan aktif. ASN, TNI, Polri, maupun karyawan harus melampirkan bukti izin tertulis dari pimpinan tertinggi bidang sumber daya manusia pada instansi masing-masing.

Kemampuan mengoperasikan komputer maupun perangkat gawai berbasis Android atau iOS juga menjadi salah satu persyaratan. Kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris menjadi nilai yang diutamakan.

PPIH Kesehatan Kloter maupun PPIH Kesehatan Arab Saudi juga memiliki ketentuan terkait riwayat penugasan. Pendaftar tidak sedang menjalani tugas belajar dan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun PHD pada tahun yang sama.

Selain itu, peserta tidak boleh telah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2023.

Syarat khusus PPIH Kesehatan

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia berbeda berdasarkan penempatan petugas.

Tenaga kesehatan yang bertugas dalam kloter harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang ditempatkan di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon petugas juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sesuai bidang atau peminatan tugas yang dipilih.

Baca juga:  Telkomsel-Erajaya Gelar Super Brand Day, Diskon Bundling Capai Rp1,9 Juta

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Formasi PPIH Kesehatan Kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis serta perawat.

Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara lebih beragam. Formasi tersebut meliputi dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Khusus dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Jika SIP masih dalam proses perpanjangan, peserta dapat melampirkan surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi teori dan praktik.

Untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, pendaftar dari latar belakang dokter atau perawat menjadi kelompok yang diutamakan.

Calon peserta juga harus memiliki ijazah yang sesuai dengan peminatan tugas yang dipilih. Sementara tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan surat keputusan atau dokumen penugasan sebagai pengelola kesehatan haji di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga:  PLN UID Sulselrabar Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kekeringan yang Ganggu PLTA

Jadwal seleksi PPIH Kesehatan 2027

Pendaftaran PPIH Kesehatan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M mulai dibuka pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Peserta diberi waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Setelah proses verifikasi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya berupa Medical Check Up (MCU) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 8 September 2026.

Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.

Untuk kelengkapan administrasi, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, STR, SIP, surat izin dari instansi, surat keputusan kepegawaian terakhir, ijazah terakhir, SKCK bagi non-ASN, BPJS Kesehatan, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai, surat pernyataan PPIH, surat keterangan pengalaman kerja, surat izin suami bagi peserta yang telah berkeluarga, surat pernyataan tidak hamil, serta sertifikat kegawatdaruratan bagi formasi yang mensyaratkannya.

Puji mengingatkan peserta agar mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan dan tidak menggunakan perantara.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi rekrutmen petugas haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Reporter :  Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru