34 C
Makassar
Jumat, September 18, 2026

Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar DJP dan Polda, 4 Juta Keping Sudah Beredar di 5 Wilayah

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Jaringan tersebut terdeteksi beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan penegakan hukum pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari proses tersebut, aktivitas jaringan berhasil dihentikan.

Dalam pengungkapan kasus, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah peralatan lainnya.

Penyidik juga menyita tiga gulungan kertas yang digunakan sebagai bahan baku produksi. Setiap gulungan diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Baca juga:  Tak Ingin Bebani Warga, Gubernur Sulsel Pastikan Pajak Daerah Tak Naik

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi menemukan sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat tersebut. Aktivitas itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun.

Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarinstansi diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Baca juga:  Bantah Isu Menunggak, Angkasa Pura Sebut PBB Bandara Sulhas Belum Lewat Jatuh Tempo

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan meterai untuk dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

Masyarakat diminta memastikan meterai tempel yang digunakan merupakan meterai sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Baca juga:  Sulsel Berduka atas Tewasnya WNI Asal Maros di Armenia, Disnakertrans Turun Tangan

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial, masyarakat juga diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

DJP mengajak masyarakat ikut membantu mengawasi peredaran meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun distribusi meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru