28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, DPR Minta Kajian Matang

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji secara matang wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.

Kajian tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan, kemampuan siswa, serta dampaknya terhadap proses belajar mengajar.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan kebijakan tidak naik kelas akan kembali diberlakukan menyusul mutu pendidikan dan skor PISA Indonesia di bidang literasi serta numerasi yang dinilai masih jauh dari harapan.

“Jadi, kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen), memang dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan. Kemudian, skor PISA kita baik literasi maupun numerasi juga ternyata jauh dari harapan juga. Oleh sebab itu, pemberlakuan tidak naik kelas ini akan dihidupkan kembali,” kata Lalu ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Baca juga:  Bupati Barru Tekankan RPJMDes Jadi Peta Jalan Pembangunan Desa Delapan Tahun

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh oleh Komisi X DPR agar penerapannya tidak justru menambah beban siswa.

“Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang, justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan,” ucap Lalu.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat siswa harus mengulang seluruh jenjang kelas.

Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah remedial atau pengulangan mata pelajaran tertentu yang belum dikuasai siswa.

“Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah dan sebagainya, itu juga harus ada skema yang baik,” ucapnya.

Baca juga:  Pengamat Desa Soroti Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun : Mesti Ada Skala Prioritas

Lalu menambahkan, meskipun Komisi X mendukung wacana tersebut, rencana penerapannya tetap perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Nah, kalaupun misalnya ini wajib dilaksanakan atau mau tidak mau karena urgensi harus dilaksanakan pada presiden,” kata Lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer