Desa Terkini, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendapat mandat untuk mengawal dan mengawasi peredaran obat serta pangan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penugasan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Pasal 97 dalam peraturan tersebut mengatur peran BPOM, mulai dari pendampingan hingga pengawasan produk yang berada dalam kewenangannya di koperasi tersebut.
“Itu pasal 97 memberikan penugasan pada BPOM, mulai dari pengawalan, pendampingan, asistensi, hingga pengawasan dari koperasi merah putih, dalam hal produk-produk yang ada di dalam pengawasan,” ungkap Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Taruna menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi sasaran pengawasan BPOM, di antaranya fasilitas penyimpanan berpendingin atau cold storage, sarana kefarmasian, serta produk pangan olahan.
Fasilitas cold storage digunakan untuk menyimpan berbagai komoditas, mulai dari makanan dan minuman hingga obat-obatan, daging, dan produk tumbuhan.
Selain itu, BPOM akan mengawasi fasilitas kefarmasian berupa apotek Merah Putih, khususnya terkait penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas.
“Jadi dengan faktor ini Badan POM tentu akan bekerja sama dengan lintas sektoral, mulai dari tahap sertifikasi, standarisasi, distribusi,” ungkap Taruna.
Ia menambahkan, BPOM juga memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan secara independen apabila ditemukan persoalan yang memerlukan penanganan, termasuk penarikan atau penyitaan produk serta penyampaian pengumuman kepada masyarakat.
“Termasuk di dalamnya jika terjadi hal-hal, yang berhubungan dengan penarikan atau penyitaan, pengumuman publik, Badan POM akan bertindak secara independen,” sambungnya.
Taruna mengatakan BPOM telah menerbitkan aturan teknis mengenai pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia menilai ketentuan di tingkat presiden dan aturan yang dikeluarkan BPOM telah selaras untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
“Sekarang implementasi, Badan POM siap untuk menjalankan tugas itu,” tandasnya.


