Desa Terkini, Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mulai mempersiapkan arah pembangunan desa untuk delapan tahun mendatang melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2026–2034. Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Barru itu dibuka langsung Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari di Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Kamis 16 Juli 2026.
Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah Barru Andi Syarifuddin. Bimtek tersebut diikuti 11 kepala desa yang baru dilantik bersama tim penyusun RPJMDes dari masing-masing desa sebagai langkah memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.
Dalam sambutannya, Andi Ina menegaskan bahwa RPJMDes tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi arah sekaligus pedoman pembangunan desa selama delapan tahun yang memuat visi, misi, kebijakan, hingga program prioritas kepala desa.
“RPJMDes harus menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun. Dokumen ini merupakan implementasi visi dan misi kepala desa yang diwujudkan melalui program-program yang nyata dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Andi Ina.
Ia meminta penyusunan RPJMDes dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disusun secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data SDGs Desa.
Selain itu, dokumen tersebut juga harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Barru maupun prioritas pembangunan nasional, terutama dalam percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, serta penguatan ketahanan pangan.
Bupati juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perempuan, hingga pemuda. Dengan demikian, program yang disusun benar-benar lahir dari kebutuhan warga dan mampu menjawab persoalan di tingkat desa.
Menurutnya, desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah. Karena itu, setiap RPJMDes harus mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Barru, yakni “Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.”
Andi Ina turut mengarahkan agar pemerintah desa memberikan perhatian pada penguatan sektor pertanian, perikanan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Di sisi lain, desa juga didorong memanfaatkan peluang investasi yang muncul melalui pengembangan Kawasan Pelabuhan Garongkong sebagai pintu gerbang ekonomi Kabupaten Barru sekaligus kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengingatkan agar seluruh program pembangunan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga setiap investasi yang masuk memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan peruntukan kawasan.
Menutup arahannya, Bupati meminta DPMDPPKB bersama Bapperida Barru terus mengawal penyusunan RPJMDes agar sejalan dengan RPJMD Kabupaten Barru dan RTRW.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa menjaga integritas, berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta memastikan seluruh bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Kepala DPMDPPKB Kabupaten Barru Herman Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan penyusunan RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah kepala desa dilantik.
“Sebelas kepala desa di Kabupaten Barru telah dilantik pada 26 Juni 2026. Karena itu, dokumen RPJMDes harus sudah rampung paling lambat 26 September 2026,” kata Herman.
Ia menjelaskan, pelatihan berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, dan diikuti 44 peserta yang terdiri atas 11 kepala desa beserta tiga anggota tim penyusun dari masing-masing desa.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap seluruh desa mampu menghasilkan draft RPJMDes yang berkualitas, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta menjadi acuan pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.



