35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Kejari Selayar Tetapkan Kades Bungaiya Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp1 M

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menetapkan Alimuddin, Kepala Desa (Kades) Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kepulauan Selayar pada Senin 10 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, A diduga mengendalikan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menduga sebagian dana APBDes digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Karhutla! Wisata Gunung Bromo Ditutup hingga Waktu Belum Ditentukan

Dugaan penyalahgunaan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 72/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.036.969.116,72.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, A langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kepulauan Selayar untuk kepentingan proses penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-632/P.4.28/Fd.2/08/2026.

Kepala Kejari Kepulauan Selayar menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Kejaksaan memastikan penggunaan dana desa harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Kejari Kepulauan Selayar juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola APBDes secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Listrik Sulbagsel Kehilangan 600 MW dari Pembangkit Hidro, PLN Kejar Tambahan Pasokan

“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penindakan, tetapi juga menjadi pengingat agar setiap rupiah uang negara, termasuk dana desa, dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Kejari Kepulauan Selayar menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam prosesnya, kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Reporter : Andi Apriwary

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru