28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Saham PSBI Terkait Proyek Whoosh

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengalihan saham tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, mengatakan perpres itu akan menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan proyek Whoosh.

Regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kemenkeu,” ujar Evita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca juga:  Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Taufik Surullah Dorong Pemkab Fokus Kepentingan Rakyat

Dalam proses penyusunan rancangan perpres tersebut, Kemenkeu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Evita menjelaskan, regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pembagian peran, hak, dan kewajiban setiap pihak secara transparan.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, proses pengalihan saham diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelolaan proyek Whoosh akan tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.

“Pada saat proses pengalihan saham PSBI berjalan akan dilanjutkan pengelolaan yang baik, prudent, efektif dan terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih berjalan dengan terjamin lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Gaji PPPK Daerah Dialihkan ke APBN 2027, Andi Sudirman: Ringankan Beban Fiskal

Evita menambahkan, pemerintah menerapkan dua prinsip utama dalam menjaga keberlanjutan proyek Whoosh.

Pertama, memastikan layanan kereta cepat tersebut tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.

Kedua, pemerintah berupaya menjaga agar kewajiban keuangan proyek dapat dikelola secara terukur tanpa mengganggu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan layanan.

“Kemudian, menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini karena harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan,” imbuh Evita.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh dapat dilakukan secara terukur, sekaligus memastikan operasional kereta cepat tetap berkelanjutan dan kondisi APBN terjaga.

Baca juga:  Pemda Berprestasi Bakal Dapat Insentif Rp3 Miliar, Apa Kriteria Penilaiannya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer