Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027.
Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan serta membahas besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.
“Untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,” kata Djaka di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Meski target penerimaan telah ditetapkan, pemerintah hingga kini belum menentukan besaran tarif cukai MBDK.
Djaka menyebut pembahasan tarif masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
“Besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ujarnya.


