28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

KemenHAM Bahas Dugaan Konflik Lahan Warga Kampung Wala dan PT BULS di Sidrap

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Sidrap – Dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (BULS) dengan permukiman dan lahan garapan warga Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dibahas bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI, Kamis 8 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Sidrap memfasilitasi pertemuan tersebut di ruang kerja bupati dengan melibatkan perwakilan Kementerian HAM, instansi pertanahan, pihak perusahaan, serta tokoh masyarakat dan adat setempat. Pembahasan diarahkan untuk menghimpun informasi dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan penguasaan lahan tersebut.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin pertemuan bersama Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Hadir pula Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek, serta Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah, perwakilan PT BULS, dan tokoh masyarakat serta tokoh adat Kecamatan Pitu Riase turut mengikuti pembahasan.

Baca juga:  Menteri LH Nilai TPA Tamangapa Makassar Bisa Jadi Model Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pemkab Minta Persoalan Dikaji Berdasarkan Data

Syaharuddin mengatakan, keterlibatan Kementerian HAM diharapkan membantu proses penanganan persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama agar penyelesaian tidak didasarkan pada klaim sepihak.

“Terima kasih atas perhatian dan kedatangan jajaran Kementerian HAM. Pemerintah Kabupaten Sidrap tentu berharap persoalan ini dapat kita dudukkan bersama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi yang terbaik,” ujar Syaharuddin.

Dalam pertemuan itu, Syaharuddin memaparkan batas-batas wilayah yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diharapkan menjadi gambaran awal untuk menelusuri lokasi yang dipersoalkan.

Menurut dia, setiap klaim perlu diperiksa dengan mengacu pada data, dokumen pertanahan, batas wilayah, dan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, seluruh pihak harus mendapat kesempatan untuk menyampaikan informasi maupun bukti yang dimiliki.

“Yang paling penting adalah kita melihat persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki,” jelasnya.

Baca juga:  Panen Padi di Sidrap Meningkat, Pemanfaatan Pompa Listrik Jadi Salah Satu Pendukung

Kehadiran Kantor Pertanahan Sidrap bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat juga diharapkan dapat memperkaya informasi mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kementerian HAM Soroti Dugaan Intimidasi

Perwakilan Kementerian HAM RI menyatakan fokus kementerian dalam persoalan tersebut adalah aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, penentuan legalitas agraria, status lahan, dan keabsahan HGU merupakan kewenangan instansi terkait yang harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum. Kementerian HAM tidak mengambil kesimpulan akhir mengenai pihak yang benar atau salah dalam aspek legalitas pertanahan.

Kementerian HAM juga memberi perhatian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pihak tertentu. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi langsung di lapangan.

Kementerian HAM menegaskan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia harus dihindari oleh semua pihak. Penyelesaian persoalan didorong melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Pemda Berprestasi Bakal Dapat Insentif Rp3 Miliar, Apa Kriteria Penilaiannya?

Penyelesaian Masih Memerlukan Verifikasi

Pemkab Sidrap menyatakan akan melanjutkan fasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, terutama dalam urusan pertanahan dan perlindungan hak masyarakat sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut menjadi ruang awal untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan perusahaan mengenai langkah penanganan dugaan tumpang tindih HGU PT BULS.

Pemkab Sidrap berharap proses selanjutnya berlangsung transparan dan objektif, dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Penelusuran dokumen, verifikasi data, dan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum menetapkan kesimpulan mengenai status lahan maupun keabsahan HGU PT BULS. Persoalan itu masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer