28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen, Wamenkeu: Spending Better

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) hingga 30 persen sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi spending better atau belanja yang lebih berkualitas agar anggaran digunakan sesuai prioritas pemerintah.

“Ini bukan spending more, namanya spending better. Ya kan,artinya kita memastikan belanja itu benar-benar sesuai dengan prioritas yang kita lakukan. Itu aja sih intinya,” ujarnya, di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sebelumnya, beredar Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-708/MK.03/2026 yang mengatur langkah strategis belanja kementerian/lembaga pada triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dan disiplin anggaran pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 dan optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga pada pencapaian target prioritas,” mengutip Menkeu Suahasil Nazara dalam suratnya pada Jumat (9/10/2026).

Baca juga:  Bupati Gowa Ajak Jaga Persatuan di HUT RI Ke-81, Posisi Duduk Bersama Wabup Jadi Sorotan

Suahasil menyebutkan bahwa usulan revisi anggaran terkait dua kebijakan penajaman tersebut harus disampaikan paling lambat pada 16 Oktober 2026.

Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2026 itu, Suahasil mengimbau kementerian/lembaga untuk terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan anggaran. Upaya tersebut perlu dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan belanja yang berkualitas (spending better), serta berfokus pada pencapaian output utama yang menjadi prioritas Presiden.

Selain itu, Suahasil mengimbau kementerian/lembaga agar tetap berpedoman pada kebijakan percepatan realisasi belanja, pencapaian target kinerja, dan penajaman fokus anggaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer