34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

12 Persen Wilayah Sulbar Masih Blank Spot, Pemprov Minta Pemerintah Pusat Percepat Pemerataan Jaringan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Sulbar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian wilayah yang masih mengalami blank spot atau belum terjangkau jaringan komunikasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSS) Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan, sekitar 12 persen wilayah Sulbar masih menghadapi persoalan keterbatasan akses komunikasi, terutama di kawasan pedalaman.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemprov Sulbar di tengah momentum Hari Jadi ke-22 Provinsi Sulbar.

Ridwan mengatakan, pemerintah daerah terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital di wilayah yang masih terisolasi secara komunikasi.

Koordinasi itu salah satunya dilakukan melalui Forum Sosialisasi Layanan BLU BAKTI yang berlangsung di Ruang Rapat BBLSDM Komdigi Makassar beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Mengenal Jaminan Pekerja Rentan untuk Nelayan, 509 Nelayan Takkalala Lutra Jadi Penerima

Menurut Ridwan, forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah menyampaikan kondisi wilayah Sulbar sekaligus meminta perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah yang masih mengalami blank spot.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan ketimpangan akses komunikasi.

Ridwan menjelaskan, kewenangan pembangunan infrastruktur digital berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama BAKTI. Sementara pemerintah daerah berperan mengawal agar layanan yang dibangun dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Untuk itu saat ini, Pemprov Sulbar terus membangun komunikasi dengan pihak Telkomsel untuk mengupayakan terbangunnya jaringan seluler dengan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan menjangkau lokasi pedalaman,” kata Ridwan.

Baca juga:  Bertandang ke Kantor Gubernur, DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif

Selain persoalan blank spot, Pemprov Sulbar juga mendorong adanya kepastian regulasi mengenai pembagian peran antara BAKTI, pemerintah daerah, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penyedia jasa internet (ISP), hingga badan usaha milik desa (BUMDes).

Ridwan menilai kejelasan pembagian peran diperlukan agar pembangunan dan pengelolaan infrastruktur digital di wilayah terpencil dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan data jaringan secara berkala serta skema kerja sama yang memiliki dasar hukum untuk pengembangan jaringan di wilayah terpencil.

Menurutnya, penyediaan jaringan seluler dan fixed broadband berbasis fiber optik juga perlu dipercepat, terutama untuk mendukung layanan publik seperti kantor pemerintahan, sekolah, dan puskesmas.

Baca juga:  Gempa NTT Berdampak ke Selayar, 13 Rumah Rusak dan 3 Perahu Hancur, Ratusan Mengungsi

Di sisi lain, Ridwan mengingatkan penyedia jasa internet yang tergabung dalam APJII agar mematuhi aturan daerah terkait penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

“Langkah ini dinilai penting untuk menata infrastruktur jaringan yang masih semrawut di lapangan sekaligus mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Ridwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer