29 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Mengenal Jaminan Pekerja Rentan untuk Nelayan, 509 Nelayan Takkalala Lutra Jadi Penerima

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Lutra – Sebanyak 509 nelayan di Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mendapat perlindungan melalui program Jaminan Pekerja Rentan dalam rangkaian Pesta Laut yang digelar Pemerintah Desa Takkalala, Minggu 4 Oktober 2026.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi nelayan yang menghadapi risiko kerja tinggi sekaligus memiliki penghasilan yang bergantung pada hasil tangkapan dan kondisi alam.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Jaminan Pekerja Rentan bagi nelayan?

Jaminan Pekerja Rentan merupakan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja dengan tingkat risiko kerja tinggi, penghasilan tidak tetap, serta umumnya bekerja di sektor informal.

Nelayan termasuk kelompok pekerja rentan karena aktivitas mereka berlangsung di laut dengan berbagai risiko keselamatan, termasuk cuaca buruk dan kecelakaan kerja. Sebagian nelayan juga bekerja secara mandiri atau sebagai buruh nelayan dengan skala usaha kecil.

Baca juga:  Viral Ratusan Pikap Kopdes Berjejer di Mal GTC Makassar, Ini Penjelasan Pengelola

Perlindungan tersebut umumnya mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Iuran program perlindungan bagi pekerja rentan dapat disubsidi atau dibayarkan pemerintah daerah maupun lembaga lain sesuai skema program yang diterapkan. Untuk kepesertaan dasar JKK dan JKM, iurannya dapat dimulai sekitar Rp16.800 per bulan.

Skema bantuan tersebut penting bagi pekerja informal seperti nelayan karena biaya kepesertaan tidak sepenuhnya menjadi beban mereka pada tahap awal. Setelah masa bantuan berakhir, peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri sesuai ketentuan program.

Baca juga:  BPOM Dapat Mandat Awasi Koperasi Desa Merah Putih, Apa Saja Tugasnya?

Di Takkalala, pemberian perlindungan kepada 509 nelayan tersebut disampaikan dalam Pesta Laut bertema “Nelayan Sejahtera, Luwu Utara Kuat”.

Kepala Desa Takkalala Rosaldi mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum syukuran sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat pesisir.

“Alhamdulillah, masyarakat Takkalala merasa bersyukur dan bahagia karena pemerintah hadir dan terus membersamai masyarakat,” ujarnya.

Bupati Lutra, Andi Abdullah Rahim yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa perlindungan terhadap nelayan tidak hanya berkaitan dengan jaminan sosial, tetapi juga kondisi lingkungan pesisir tempat mereka mencari nafkah.

“Nelayan harus mendapat perlindungan, baik dari sisi jaminan sosial maupun lingkungan tempat mereka mencari nafkah. Untuk itu, abrasi di Takkalala harus segera diantisipasi dan dicegah,” tegas Bupati.

Baca juga:  UMP 2027 Mengacu UU Baru, Menaker Ungkap Skema Penetapan Upah

Ia meminta pemerintah dan pihak terkait mengambil langkah untuk mengantisipasi abrasi di wilayah Takkalala. Menurutnya, kondisi lingkungan pesisir turut menentukan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada laut.

Dengan demikian, perlindungan bagi nelayan tidak hanya menyangkut keselamatan ketika bekerja, tetapi juga keberlangsungan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer