28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Bertandang ke Kantor Gubernur, DPRD Gowa Segera Proses Pengangkatan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa segera membahas tahapan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menjadi bupati definitif setelah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan surat keputusan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan DPRD. Rapat itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat 16 Oktober 2026 hari ini juga.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD akan membahas tahapan kelembagaan, termasuk pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan dan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.

“Tentu di rapat pimpinan kita akan bicarakan, membahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan. Terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan wakil bupati Gowa sebagai bupati definitif,” kata Hasrul saat ditemui awak media selepas bertemu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 16 Oktober 2026 pagi tadi.

Baca juga:  Paripurna Kuorum 100 Persen, DPRD Gowa Terima Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket-Ini Detailnya

Hasrul yang juga Politisi Gerindra itu berharap penetapan Darmawangsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa dapat mengakhiri ketidakpastian dalam pemerintahan daerah (Pemda). Menurutnya, situasi tersebut sebelumnya turut memengaruhi pembahasan anggaran dan pelaksanaan program pemerintahan.

Ia berharap Plt Bupati segera melanjutkan tahapan pembahasan anggaran, terutama pembahasan APBD Pokok 2027.

“Ya tentu kemarin sangat memengaruhi. Jadi tentu kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati ini, Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran, terutama pembahasan terkait anggaran pokok 2027,” terangnya.

Terkait masa jabatan Plt Bupati, Hasrul menjelaskan tidak ada batas waktu khusus selama status tersebut masih berlaku. Pelaksanaan pelantikan bupati definitif akan bergantung pada komunikasi dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Ia juga menegaskan kewenangan Plt Bupati tidak sepenuhnya sama dengan bupati definitif. Ada sejumlah kewenangan yang tidak dapat dijalankan pejabat berstatus pelaksana tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, sangat krusial percepatan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif demi terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan daerah yang maksimal.

Baca juga:  Kopdes Merah Putih Hadir, STMPD : Tata Kelola Desa Dinilai Perlu Didesain Ulang

Pembahasan Pejabat dan Gaji Jadi Prioritas

Selain agenda pengangkatan bupati definitif, DPRD Gowa juga akan berkomunikasi dengan DM akronim Darmawangsyah Muin ihwal kondisi birokrasi pemda. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penonaktifan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa oleh Bupati Husniah Talenrang sebelum diberhentikan.

Hasrul mengatakan DPRD akan mendorong agar para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula sehingga aktivitas pemerintahan kembali berjalan normal.

“Ini akan kita komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan pejabat ini kembali ke jabatan posisi awal. Sehingga semua kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Gowa bisa kembali berjalan,” jelasnya.

Persoalan pembayaran gaji yang sempat mengalami tunggakan juga masuk dalam pembahasan. Hasrul berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan setelah Darmawangsa resmi menjalankan tugas sebagai Plt Bupati.

Baca juga:  Karhutla Terjadi di Sekitar Bandara Sulhas, Kades Tenrigangkae Soroti CSR Angkasa Pura

Sementara itu, terkait pelaksanaan Beautiful Malino, Hasrul menyebut kemungkinan kegiatan tersebut kembali digelar akan dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten.

Jika dilaksanakan, kegiatan tersebut kemungkinan baru berlangsung pada tahun depan.

Husniah Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Hasrul turut memastikan status pemberhentian Husniah Talenrang alias HT berdasarkan SK yang diterima DPRD Gowa adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia menyebut keputusan tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, status Plt Bupati Gowa mulai berlaku.

Penerimaan SK tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait informasi yang sebelumnya beredar mengenai keabsahan dokumen pemberhentian Husniah.

Menurut Hasrul, DPRD telah menerima langsung SK dari pemerintah provinsi (Pemprov) sehingga informasi yang menyebut dokumen tersebut sebagai kabar bohong atau hoaks tidak lagi berdasar.

“Kita bisa saksikan tadi kami menerima SK itu dari pemerintah provinsi,” tutupnya.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer