Desa Terkini, Gowa – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan serta menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA.
Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai termohon.
Permohonan uji pendapat itu diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 1 P/UP/2026 terdiri atas Dr H Irfan Fachruddin, SH, CN selaku ketua majelis, serta Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Dr Hj Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH sebagai anggota.
DPRD Gowa Hormati Putusan MA
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD menghormati dan menerima putusan MA tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul kepada desaterkini.id melalui pesan singkat, Jumat 2 September 2026.
Menurut dia, putusan MA menegaskan proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang telah ditempuh DPRD Gowa merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang politisi Gerindra itu.
Hasrul menegaskan DPRD Gowa tidak menempatkan putusan tersebut sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu.
“DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” jelansya.
“Tidak ada kemenangan pribadi, tidak ada kemenangan kelompok. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, tertib pemerintahan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tambahnya lagi.
Dia mengatakan DPRD selanjutnya akan mengikuti dan melanjutkan ke tahapan yang menjadi kewenangan lembaga tersebut setelah adanya putusan MA.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Hasrul.
Tahapan setelah putusan MA
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, sebelumnya menjelaskan terdapat tahapan lanjutan yang harus dilakukan DPRD apabila MA menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Menurut Kasim, setelah MA mengabulkan permohonan, DPRD Gowa perlu kembali menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemberhentian.
“Kalau disetujui Mahkamah Agung usulan pemberhentian bupati, maka kita paripurnakan lagi untuk pemberhentian, dan hasil paripurna itu kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kasim saat ditemui awak media selepas Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat di DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Setelah itu, menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneruskan hasil tersebut kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan keputusan pemberhentian.
“(Kemudian) Kementerian Dalam Negeri meneruskan ke Presiden untuk dibuatkan SK pemberhentian. Di Kemendagri itu tidak ada masalah lagi, tinggal menindaklanjuti (hasil paripurna DPRD Gowa),” ujarnya.
Reporter : Andi Alfath


