28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Endus Indikasi Pelanggaran, BKN Panggil Bupati Gowa Klarifikasi Penonaktifan 6 Pejabat

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Bupati Gowa dengan perihal Permohonan Klarifikasi Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa.

Dalam surat tersebut, BKN menyebut permintaan klarifikasi dilakukan menyusul adanya surat pengaduan tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai keputusan Bupati Gowa terkait pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

BKN menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap kebijakan tersebut. Dari hasil penelusuran awal, BKN menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa tersebut diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” demikian bunyi surat BKN tersebut.

Baca juga:  DPR RI Desak Kereta Api Sulsel Masuk Pusat Kota Makassar dan Parepare

Enam Pejabat yang Diminta Diklarifikasi

BKN mencatat terdapat enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa yang diberhentikan sementara pada 21 Agustus 2026.

Keenam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Gowa H. Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indra Said, Sekretaris DPRD H.A. Idil Hafid, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Umar Madjid.

Kebijakan tersebut sebelumnya menuai polemik di lingkungan Pemkab Gowa. Sejumlah pejabat yang terdampak mempersoalkan keputusan pembebastugasan yang dilakukan secara bersamaan.

BKN kemudian turun tangan setelah menerima pengaduan terkait kebijakan tersebut.

Bupati Diminta Beri Klarifikasi 7 Hari Kerja

Melalui surat tersebut, BKN meminta Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses pemberhentian sementara enam pejabat tersebut.

Baca juga:  Pemakzulan Husniah Bergulir di MA, Mengingat Kembali Kepala Daerah yang Pernah Lengser lewat DPRD

Bupati Gowa diminta menyampaikan klarifikasi kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

Klarifikasi tersebut harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, agar Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud dan melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat ini,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat klarifikasi itu ditandatangani atas nama Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, u.b. Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Baca juga:  Zulhas Sebut Kopdes Masuk Rantai Distribusi Beras, Bulog Siapkan Pasokan

Prof Zudan Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan apabila kewenangan, prosedur, maupun substansi dalam proses pemberhentian tidak sesuai ketentuan, maka pejabat tersebut tidak boleh diberhentikan.

“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Husniah Sebut Penyegaran dan Penertiban ASN

Terpisah, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah melakukan nonjob terhadap pejabat di lingkup pemerintahannya. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai penonaktifan yang merupakan bagian dari penyegaran dan penertiban ASN.

“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya dengan baik. Selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran, agar pemerintahan ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Husniah saat ditemui awak media di Polda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer