28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

MA Final, DPRD Gowa Punya Waktu 14 Hari Usulkan Pemberhentian Husniah

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum dalam mekanisme tersebut.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil menyebut setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Aapabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan MA, maka mekanisme selanjutnya dapat berjalan melalui pemerintah pusat.,” ungkap Khaeril Jalil melalui pesan singkat kepada desaterkini.id, Jumat 2 Oktober 2026.

Dengan sifat final tersebut, menurut dia, tidak tersedia upaya hukum berupa banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK) terhadap putusan dalam mekanisme uji pendapat tersebut.

“Artinya, tidak tersedia lagi upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun PK terhadap putusan tersebut dalam mekanisme uji pendapat ini. Oleh karena itu, persoalan mengenai apakah pendapat DPRD tersebut mempunyai dasar hukum telah memperoleh jawaban yudisial dari MA,” pintanya.

Baca juga:  Bupati Gowa Dorong Lulusan Polbangtan Jadi Penggerak Pertanian Berbasis Teknologi

DPRD Tak Perlu Voting Ulang

Setelah MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, DPRD tidak perlu kembali melakukan pemungutan suara atas pendapat yang telah diuji tersebut.

Kuasa hukum DPRD Gowa mengatakan tahapan selanjutnya telah diatur dalam Pasal 80 UU 23/2014, yakni pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.

“Pada prinsipnya tidak perlu melakukan voting ulang terhadap pendapat yang sudah diuji dan diputus MA,” katanya.

Menurut dia, pendapat DPRD sebelumnya telah diputus melalui rapat paripurna dengan mekanisme yang ditentukan undang-undang sebelum kemudian diuji oleh MA.

Setelah MA memberikan putusan, tahapan yang harus dilakukan adalah penyampaian usul pemberhentian oleh pimpinan DPRD.

“Pasal 80 mengatur bahwa pendapat DPRD terlebih dahulu diputus melalui rapat paripurna dengan kuorum dan persetujuan tertentu, kemudian pendapat tersebut diuji oleh MA. Setelah MA memberikan putusan, tahap yang diperintahkan UU adalah pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian,” ujarnya.

Baca juga:  PAN Gowa Konsolidasi Besar, 500 Relawan TPS Dikukuhkan di 167 Desa-Kelurahan

Husniah Belum Otomatis Berhenti

Meski putusan MA telah menyatakan objek permohonan DPRD Gowa berdasarkan hukum, kuasa hukum menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi keputusan administratif pemberhentian Bupati.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara putusan MA yang menyatakan dasar pendapat DPRD berdasarkan hukum dengan keputusan administratif yang secara resmi memberhentikan kepala daerah.

“Putusan MA tidak dengan sendirinya menjadi SK pemberhentian namun sudah menjadi dasar hukum yang sangat menentukan dalam proses pemberhentian,” ujarnya.

Dengan demikian, Husniah masih menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Gowa sampai keputusan administratif pemberhentian diterbitkan melalui tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian, proses selanjutnya melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kuasa hukum DPRD Gowa menyebut Menteri Dalam Negeri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan MA.

“MA adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menguji pendapat DPRD tersebut, sehingga Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk menilai hasil putusan MA,” katanya.

Baca juga:  Husniah Talenrang Dikabarkan Diberhentikan, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati

Menurut dia, setelah MA menyatakan pendapat atau objek permohonan berdasarkan hukum, UU 23/2014 menggunakan ketentuan yang bersifat wajib bagi Menteri.

“Dalam hal ini, setelah MA menyatakan pendapat/objek permohonan berdasarkan hukum, UU 23/2014 kemudian menggunakan kata ‘wajib’ yakni Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD,” ujarnya.

Tiga Materi yang Jadi Dasar HMP

Sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan uji pendapat kepada MA setelah menetapkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dalam materi HMP tersebut, terdapat tiga objek yang sebelumnya menjadi materi penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa.

Ketiganya yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penghentian atau pembatalan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa yang dinilai berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sumpah atau janji jabatan.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer