Desa Terkini, Gowa – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
Keputusan tersebut disebut memuat pemberhentian Husniah Talenrang secara tidak hormat sekaligus penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua (Waka) DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan informasi tersebut.
“Iye, SK pemberhentian HT secara tidak hormat. Per tanggal hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi desaterkini.id melalui pesan singkat, Rabu 14 Oktober 2026.
Ia juga menyebut, selain SK pemberhentian Husniah, ada juga SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa menggantikan Husniah.
“Betul. Sesuai SK Mendagri menunjuk DM sebagai Plt Bupati Gowa,” tambahnya.
Hasrul menyampaikan DPRD Gowa telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Pertama, DPRD akan melakukan verifikasi terhadap surat keputusan, termasuk memastikan keabsahan dokumen, isi keputusan, dasar hukum, serta tanggal mulai berlakunya.
Kedua, DPRD Gowa akan menggelar rapat pimpinan untuk menyepakati agenda pengawasan dan koordinasi kelembagaan dengan Plt Bupati. DPRD juga akan menjadwalkan rapat paripurna terkait pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
”Rapat pimpinan DPRD menyepakati agenda pengawasan dan koordinasi kelembagaan dengan PIt. Bupati. Sekaligus menjadwalkan rapat paripurna pengesahan defenitif sebagai bupati gowa,” terangnya.
Ketiga, DPRD akan melakukan koordinasi pemerintahan guna memastikan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, turut sesumbar berbicara terkait hal ini.
“Kita sama-sama tunggu SK Mendagri, ya,” singkatnya.
Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari proses politik dan hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa setelah DPRD mengajukan permohonan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Husniah Talenrang yang secara tegas mengusulkan pemberhentiannya sebagai Bupati.
Terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar DPRD Gowa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar pada 2025, yang disorot terkait proses pengadaan dan dugaan intervensi pihak luar.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian beasiswa pendidikan doktoral (S3) atas nama Risqilah, yang diduga berkaitan dengan persoalan personal.
Ketiga, dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran sumpah jabatan yang mencuat dari isu hubungan pribadi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Basri Kajang.
Setelah dilakukan uji pendapat Mahkamah Agung (MA), peradilan tertinggi itu kemudian mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian kepala daerah.
Reporter : Andi Alfath


