23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Sekprov Sulsel Belum Lihat Urgensi Mediasi Konflik Bupati Gowa-DPRD

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menanggapi polemik surat permohonan mediasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait dinamika hubungan antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa.

Menurut Jufri, sebelum Pemprov mengambil langkah lebih jauh, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk mediasi yang dimaksud. Ia menilai persoalan yang terjadi di tingkat kabupaten pada prinsipnya lebih tepat diselesaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) itu sendiri.

“Harus diperjelas mediasi dalam bentuk apa. Sebenarnya idealnya persoalan di kabupaten diselesaikan di kabupaten,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, pemda terdiri atas kepala daerah dan DPRD yang berkedudukan sebagai mitra sejajar, bukan hubungan atasan dan bawahan.

“Kalau satu mau dan yang lain tidak mau, ya urusan tidak akan selesai. Jadi mereka memang harus bersepakat,” ujarnya.

Jufri menekankan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan adalah komunikasi yang baik antara kedua lembaga. Menurutnya, komunikasi tersebut tidak selalu harus dilakukan secara terbuka kepada publik.

Baca juga:  Revalidasi Dimulai, Bisakah Maros-Pangkep Kembali Lolos Penilaian UNESCO Global Geopark?

“Ada komunikasi personal. Sama seperti Pak Gubernur kalau berbicara dengan Ketua DPRD dilakukan secara langsung. Begitu juga sebaliknya. Biasanya komunikasi personal seperti itu lebih efektif menyelesaikan persoalan,” katanya.

Saat ditanya apakah Pemprov Sulsel bersedia memfasilitasi mediasi, Jufri memilih berhati-hati. Ia mempertanyakan kendala yang membuat pemprov harus ikut terlibat dalam persoalan yang menurutnya merupakan hubungan internal antara kepala daerah dan DPRD.

“Apa kendalanya sampai harus turut campur pemerintah provinsi? Itu pertanyaan besarnya,” ucapnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat pembagian peran yang jelas. Kepala daerah diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan anggaran, sementara DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar). Di tingkat pelaksana, kepala daerah diwakili kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan DPRD melalui komisi-komisi.

“Istilahnya sama tinggi duduk, sama rendah berdiri,” tegasnya.

Jufri mengingatkan bahwa keterlibatan Pemprov justru berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi apabila salah satu pihak tidak menghendakinya.

Baca juga:  Ratusan Warga Sidrap Gelar Salat Istisqa di Desa Mario, Panjatkan Doa Meminta Hujan

“Kalau misalnya bupati meminta pemprov memfasilitasi lalu kita turun, kemudian DPRD mengatakan jangan turut campur karena ini urusan internal kami, itu juga bisa terjadi. Saran saya, tidak ada satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi. Kuncinya komunikasi,” katanya.

Ia juga mengimbau kedua belah pihak untuk saling membuka ruang dialog dengan sikap terbuka dan tanpa tekanan.

“Semua harus berbesar hati, membuka pikiran, berlapang dada menerima apa yang disampaikan mitranya. Mitra yang lain juga jangan menekan, beri ruang orang untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Pemprov Sulsel tidak akan mengambil peran dalam persoalan tersebut, Jufri mengatakan saat ini belum waktunya.

“Mungkin belum saatnya, karena Pak Gubernur juga belum. Menurut saya semuanya baik-baik saja. Yang bikin heboh ini kan cuma media,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi penyelesaian dinamika hubungan kelembagaan antara Pemkab Gowa dan DPRD Gowa.

Baca juga:  Meski Paripurna Tuntas, Taufik Surullah Soroti Surat Larangan OPD: Kita Bisa Terdampak Sanksi Bersama

Permohonan itu diajukan dengan alasan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam surat tersebut, Pemkab Gowa juga menyebut adanya perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan yang dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial dan politik apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Melalui permohonan itu, Pemkab Gowa meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan resmi, melakukan mediasi, memberikan pembinaan terkait batas kewenangan masing-masing lembaga, mendorong tercapainya kesepahaman, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman Sulsel, Ketua DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, serta arsip.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru