Desa Terkini, Gowa – Pernyataan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mengaku belum berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPRD Gowa terkait pembahasan APBD Perubahan 2026 mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah.
Taufik meminta pernyataan tersebut diluruskan agar tidak muncul kesan bahwa DPRD menjadi pihak yang menghambat pembahasan APBD Perubahan Gowa.
Sebelumnya, Husniah mengatakan belum ada komunikasi langsung dengan pimpinan DPRD Gowa terkait pembahasan APBD Perubahan.
“Sudah kontak sama DPRD? Belum ada sama sekali. Saya selalu menunggu karena ini kepentingan bersama,” kata Husniah dalam Forum Dosen “Apa Kabar APBD Gowa?” di Kantor Tribun Timur, Jalan Opu Daeng Risadju, Makassar, Jumat 4 September 2026 sore dikutip dari Tribun Timur.
Menanggapi pernyataan tersebut, Taufik mengatakan pimpinan DPRD Gowa justru telah dua kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Surat tersebut berkaitan dengan permintaan tindak lanjut penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kalau dikatakan DPRD belum terbuka berkomunikasi atau DPRD tidak mendorong pembahasan APBD Perubahan, menurut saya itu perlu diluruskan. Pimpinan DPRD sudah dua kali menyurati Pemerintah Daerah terkait KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS Pokok 2027,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, persoalan pembahasan APBD tidak dapat hanya dilihat dari ada atau tidaknya komunikasi informal antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Proses penganggaran memiliki tahapan administratif serta dokumen yang harus dipenuhi.
Karena itu, DPRD tidak dapat memulai pembahasan apabila dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Ini persoalan mekanisme dan tahapan penganggaran. DPRD tentu siap membahas, tetapi ada dokumen yang harus disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah. Kita tidak bisa membahas sesuatu yang secara administratif belum disampaikan,” tegasnya.
Taufik mengatakan mekanisme hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain mempertanyakan penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026, Taufik juga menyoroti status Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia mempertanyakan apakah perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Menurutnya, status regulasi tersebut penting untuk memastikan tahapan penganggaran APBD Perubahan 2026.
“Pertanyaan saya sederhana. Apakah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah? Ini harus jelas. Jangan sampai publik hanya melihat seolah-olah DPRD yang tidak mau membahas APBD Perubahan,” katanya.
Taufik menegaskan DPRD tidak memiliki kepentingan untuk menghambat APBD. Sebaliknya, DPRD berkepentingan memastikan program pemerintah, pemenuhan hak masyarakat, serta pembangunan daerah tetap berjalan.
“DPRD tidak punya kepentingan untuk menghambat APBD. Justru kita berkepentingan agar program pemerintah berjalan, hak-hak masyarakat terpenuhi, dan pembangunan Gowa tetap berjalan. Tetapi semuanya harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait kesiapan Bupati Husniah untuk bertemu langsung dengan pimpinan DPRD, Taufik menyambut positif rencana tersebut.
Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun agar persoalan pembahasan anggaran tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kalau Ibu Bupati menyatakan siap bertemu, tentu kita sambut baik. Pimpinan DPRD juga terbuka untuk berkomunikasi. Yang penting jangan dibangun kesan bahwa DPRD menutup komunikasi atau menghambat pemerintahan,” kata Taufik.
Ia berharap perbedaan pandangan antara Pemkab Gowa dan DPRD tidak mengganggu agenda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada persoalan komunikasi, mari kita selesaikan melalui meja komunikasi, bukan melalui saling menyalahkan di ruang publik. Gowa membutuhkan stabilitas pemerintahan dan kerja bersama,” pungkasnya.
Taufik, yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, mengatakan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam persoalan APBD.
“Perbedaan pandangan politik itu biasa. Tetapi APBD adalah instrumen untuk kepentingan rakyat. Karena itu, mari kita dudukkan persoalannya secara proporsional, terbuka, dan sesuai aturan,” tutupnya.
Reporter : Andi Alfath


