34 C
Makassar
Jumat, September 18, 2026

Purbaya: Cicilan Kopdes Dibayar dari Pos Dana Desa Rp240 Triliun

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menggunakan Dana Desa untuk membayar kewajiban cicilan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mulai jatuh tempo pada September 2026.

Purbaya mengatakan pembayaran tersebut akan bersumber dari pos Dana Desa yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp240 triliun.

“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” ujar Purbaya usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2026.

Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung membayarkan seluruh kewajiban Kopdes Merah Putih sekaligus. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan progres pembangunan, terutama terhadap proyek yang telah selesai dan melewati proses audit.

Baca juga:  Prabowo Sebut Kopdes Merah Putih Berdampak ke Ekonomi Desa Mulai 2027

Purbaya menjelaskan pemerintah saat ini masih melakukan audit dan verifikasi terhadap pelaksanaan tahap pertama pembangunan Kopdes Merah Putih. Karena proses tersebut belum rampung untuk seluruh proyek, pembayaran akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan perkembangan pekerjaan.

“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” terangnya.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan menunggu seluruh proyek selesai diaudit untuk mulai melakukan pembayaran. Bagian pembangunan yang sudah dinyatakan selesai akan dibayarkan lebih dahulu.

Sementara proyek yang masih berjalan akan dievaluasi berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Pembayaran terhadap bagian tersebut nantinya dapat disertai persyaratan maupun komitmen tertentu.

Baca juga:  Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu, Ini Rekam Jejak dan Tantangannya

“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” kata Purbaya.

Dalam skema pembayaran tersebut, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan terlibat dalam proses penandatanganan.

Purbaya menyebut Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara juga berpotensi dilibatkan dalam komitmen yang menjadi bagian dari mekanisme pembayaran tersebut.

Namun, pemerintah belum menentukan secara pasti nominal kewajiban Kopdes Merah Putih yang akan dibayarkan pada September 2026. Besaran pembayaran nantinya akan bergantung pada kebutuhan serta progres pembangunan masing-masing koperasi.

Baca juga:  Dana Desa Sulsel Baru Terserap 8,82 Persen, Mampukah Genjot Ekonomi Pedesaan?

“Itu yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan penggunaan Dana Desa untuk memenuhi kewajiban Kopdes Merah Putih tidak akan memberikan tambahan tekanan terhadap defisit anggaran negara.

Menurutnya, kebutuhan pembayaran tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi Dana Desa sehingga tidak memberikan dampak tambahan terhadap posisi defisit APBN.

“Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru