33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Kebijakan Husniah Nonaktifkan Pejabat Dipersoalkan, DPRD Gowa “Ngadu” ke BKN

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa mendatangi Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkonsultasi terkait kebijakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang menonaktifkan sederet Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan informasi yang diterima DPRD Gowa mengenai kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat pada 21 Agustus 2026. Hingga kini ada 7 pejabat yang telah dinonaktifkan.

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memastikan keputusan Bupati Gowa telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa aspirasi yang kami terima terkait kebijakan kepala daerah sesuai dengan mekanisme dan tdk melanggar aturan kepegawaian,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa itu, DPRD memiliki kewajiban memastikan kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan jabatan strategis, tetap berada dalam koridor hukum.

Baca juga:  Kebakaran Sade Jadi Alarm, DPR Dorong Audit Keselamatan Desa Adat

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Abdul Rajab. Ia menegaskan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai dasar dan prosedur kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah.

“Konsultasi kami hari ini untuk memastikan kebijakan tetap pada koridor aturan,” tegasnya.

DPRD Tekankan Kepastian Hukum

Hasrul mengatakan DPRD Gowa tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, langkah yang ditempuh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Tentu panggilan klarifikasi ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan dalam manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kata Hasrul, pihaknya ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan, hak-hak ASN terlindungi, dan pelayanan kepada masyarakat Gowa tidak terganggu. Jika kebijakan itu benar, ia tak akan mempermasalahkannya bahkan menyerukan hal tersebut untuk ditegakkan.

Baca juga:  PAN Gowa Rayakan HUT RI dengan Pasar Murah, Taufik Surullah: Politik Harus Hadirkan Manfaat

Kendati, jika kebijakan tersebut memang memiliki kecacatan, sudah semestinya untuk dievaluasi dan diperbaiki sehingga tidak merugikan Pemkab Gowa.

”Kami DPRD Gowa hanya ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan. Kalau benar, mari kita tegakkan bahwa itu benar. Kalau ada yang keliru, mari kita koreksi berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam kunjungan tersebut, pimpinan DPRD Gowa bersama sejumlah anggota dewan dan tenaga ahli diterima perwakilan Kantor Regional IV BKN Makassar, yakni Jatmiko selaku Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan Abdul Rajab Ma’mun selaku Ketua Tim Pokja Pengangkatan dan Mutasi Regional IV BKN Makassar.

Potret (dari kiri ke kanan) Fahmi Adam selaku Ketua DPRD Gowa (Kelima dari kiri) dan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi. Kemudian Supriadi Kadir dan Sarsil Martin selaku Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Gowa. (Dok. Humas DPRD Gowa)

Diberitakan sebelumnya, BKN mengirimkan surat memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Gowa. Dari hasil penelusuran awal, BKN menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga:  Dua Wanita Ditahan, BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Gowa

Prof Zudan Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan apabila kewenangan, prosedur, maupun substansi dalam proses pemberhentian tidak sesuai ketentuan, maka pejabat tersebut tidak boleh diberhentikan.

“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Husniah Sebut Penyegaran dan Penertiban ASN

Terpisah, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah melakukan nonjob terhadap pejabat di lingkup pemerintahannya. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai penonaktifan yang merupakan bagian dari penyegaran dan penertiban ASN.

“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya dengan baik. Selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran, agar pemerintahan ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Husniah saat ditemui awak media di Polda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026.

Reporter : Andi Alfath

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer