34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Gaji ASN Mau Disalurkan Lewat Kopdes, LPS Minta Pemerintah Tak Gegabah

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih perlu dikaji secara matang sebelum direalisasikan. Hal ini diungkapkan oleh pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Persoalan tata kelola hingga dampaknya terhadap masyarakat menjadi pertimbangan yang tidak boleh diabaikan pemerintah.

Executive Director Secretariat and Institutional Relations Directorate Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), KM Nuruddin, mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dikeluarkan secara terburu-buru.

”Tentunya tidak serta-merta dikeluarkan kebijakan. Harus ada kajian yang lebih mendalam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuruddin saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) seri kesembilan di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa 20 Oktober 2026.

Baca juga:  SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Gaji dan Tunjangan Sudah Ditetapkan

Menurut Nuruddin, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa (kopdes) merah putih masih membutuhkan kajian lebih mendalam, terutama terkait tata kelola pelaksanaannya.

“Ini wacana saja. Mudah-mudahan ini perlu dikaji lebih mendalam. Saya juga berharap perlu ada kajian lebih mendalam karena ini menyangkut tata kelola dan, apalagi, masalah hajat hidup orang banyak,” kata Nuruddin.

Meski memberikan catatan terhadap wacana tersebut, Nuruddin menegaskan bahwa persoalan penyaluran gaji ASN melalui kopdes bukan berada dalam ranah kewenangan LPS.

Ia menjelaskan, posisi LPS dalam sistem keuangan nasional berada pada tahap akhir penanganan perbankan, yakni ketika sebuah bank sudah tidak dapat disehatkan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Bahtiar Baharuddin Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Ajukan Praperadilan Kedua

“LPS itu berada di paling ujung ya, artinya kalau (misalnya) bank sudah tidak normal sudah tidak dapat disehatkan baru kemudian diserahkan ke LPS,” jelasnya.

Karena itu, menurut Nuruddin, pembahasan mengenai tata kelola keuangan dalam wacana tersebut lebih tepat diarahkan kepada Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah terkait.

“Mungkin tepatnya nanti di Kementerian Keuangan atau sebagainya,” tutupnya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan direalisasikan pada 2026.

Ferry menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan Kopdes, terutama di sektor keuangan.

Baca juga:  Zulhas Sebut NTP Nasional Tertinggi, Sebenarnya Apa Itu Nilai Tukar Petani?

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menegaskan penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.

“Kementrian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan Bank,” terangnya.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer