Desa Terkini, Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Penetapan tersebut menjadi kali kedua setelah status tersangka Bahtiar sebelumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Soetarmi, Selasa 21 Oktober 2026 malam.
Bahtiar kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Soetarmi, gugatan tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok,” katanya.
Sempat Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Soetarmi menjelaskan, penetapan tersangka kedua dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahtiar dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelum pemeriksaan tersebut, Bahtiar disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.
Sebelumnya, Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ia bahkan sempat menjalani penahanan sebelum mengajukan praperadilan ke PN Makassar.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam putusan pada Senin 29 Juni 2026 mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.
Setelah putusan tersebut, Kejati Sulsel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Kerugian Negara Capai Rp52,4 Miliar
Dalam perkara yang sama, lima orang terdakwa lainnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.
Mereka adalah Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Bogor, Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemerintah Kabupaten Takalar, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kelima terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp52,4 miliar.


