35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Seragam Sekolah, Perizinan, dan Perceraian, Tiga Kasus yang Menyeret Bupati Gowa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tengah menghadapi tiga proses hukum yang bergulir di kepolisian. Tiga perkara tersebut ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa dengan status Husniah dalam ketiganya masih sebagai saksi atau pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, serta laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan dokumen dalam perkara perceraian.

Meski namanya muncul dalam tiga perkara, hingga saat ini belum ada keterangan dari penyidik yang menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah

Kasus pertama yang menyeret nama Husniah adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Perkara tersebut ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel. Husniah telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Husniah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Mapolda Sulsel. Usai pemeriksaan, ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan. Iya,” kata Husniah.

Baca juga:  4.770 Formasi Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Rincian untuk 9 Instansi

Saat ditanya mengenai materi dan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, Husniah memilih menyerahkannya kepada penyidik.

“Ya, itu nanti urusan penyidik ya,” ujarnya.

Kasus pengadaan seragam gratis tersebut merupakan salah satu perkara yang berkaitan dengan hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan di lingkungan Pemkab Gowa yang kini ditangani Tipidkor Reskrim Polresta Gowa.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Husniah akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 16.09 Wita bersama kuasa hukumnya dan langsung masuk ke gedung Reskrim.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Husniah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatannya, tetapi permintaan tersebut ditolak penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan yang sedang dikembangkan Polresta Gowa. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.

Penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Perizinan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp1,8 miliar yang telah menetapkan AS, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, sebagai tersangka.

Baca juga:  Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Dua Saksi Pansus Hak Angket Dilaporkan ke Bareskrim

Keterangan Husniah dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi perizinan yang sedang bergulir di Polresta Gowa.

Kasus Perceraian dengan Mantan Suami

Sementara kasus ketiga berasal dari persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara perceraian Husniah.

Mantan suami Husniah, Muhammad Khaerul Aco, melaporkan Bupati Gowa tersebut ke Polda Sulsel terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan dokumen.

Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA.

Pada Rabu, 29 Juli 2026, Khaerul Aco memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat.

Usai pemeriksaan, Sangung mengatakan kliennya mendapat sekitar 28 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Tadi Bapak Khaerul Aco telah diperiksa dan dimintai keterangannya sebanyak kurang lebih 28 pertanyaan. Intinya untuk menguatkan apa yang kami laporkan pada minggu lalu. Kami juga mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat terkait perkara yang kami laporkan,” kata Sangung.

Baca juga:  Zulhas Heran Isu Kopdes di Tengah Laut: Gimana Nyemennya Itu?

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Kuasa hukum Khaerul Aco berharap penyidik segera meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan, termasuk Husniah.

“Jadi, ke depannya seharusnya agendanya adalah pemanggilan atau meminta keterangan dari para terlapor. Cuma nanti mungkin teman-teman dapat konfirmasi langsung kepada teman-teman penyidik karena itu kan ranahnya para penyidik,” ujarnya.

Laporan tersebut, menurut pihak Khaerul Aco, berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dan Pasal 372 KUHP.

Sangung berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif sehingga perkara yang dilaporkan dapat menjadi terang.

“Sehingga ke depannya kami berharap perkara ini dapat menjadi terang dan juga sebagai korban, dalam hal ini Bapak Khaerul Aco, akan mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Dengan bergulirnya tiga perkara tersebut, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang kini muncul dalam sejumlah proses hukum yang berbeda di kepolisian.

Namun, ketiga perkara tersebut masih berada dalam tahapan penanganan aparat penegak hukum. Dalam perkara pengadaan seragam sekolah dan dugaan korupsi perizinan, Husniah diperiksa sebagai saksi. Sementara dalam perkara yang dilaporkan mantan suaminya, proses hukum masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sulsel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru