Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan surat keputusan (SK) untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah diterbitkan. SK tersebut juga telah memuat ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi para manajer.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penetapan tersebut menjadi bagian dari persiapan penempatan manajer Kopdes/Kel Merah Putih di wilayah yang infrastrukturnya telah siap digunakan.
Menurut Ferry, operasional Kopdes/Kel Merah Putih ditargetkan mulai dipanaskan pada bulan depan. Penempatan manajer akan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan bangunan fisik, gudang, gerai, dan perlengkapan pendukung.
“Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Kemudian, didistribusikan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat lengkapannya sudah selesai dibangun,” kata Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026.
Namun, Ferry belum mengungkap nominal gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan untuk para manajer tersebut.
Kemenkop menyebut sebanyak 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun. Sementara itu, 17.000 bangunan lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi.
Ferry menegaskan operasional koperasi akan dilakukan setelah fasilitas fisik, termasuk gudang, gerai, dan perlengkapan penunjang, dinyatakan siap.
Kopdes/Kel Merah Putih nantinya tidak hanya menjalankan fungsi perdagangan di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi tersebut juga diproyeksikan menjadi bagian dari jalur distribusi sejumlah barang bersubsidi sekaligus menyerap produk masyarakat.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nanti juga menyalurkan barang subsidi, minyak goreng, pupuk, beras, SPHP, dan juga gas LPG 3 kg,” ujar Ferry.
Selain menyalurkan barang bersubsidi, Kopdes/Kel Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa dan kelurahan.
Produk yang akan diserap mencakup hasil tanaman pangan, peternakan, hortikultura, perikanan hingga kerajinan.
Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menjadi salah satu jalur penyaluran program pemerintah pusat, termasuk bantuan sosial, bantuan pangan non-tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah bahkan mulai mengubah jalur distribusi sejumlah komoditas bersubsidi melalui koperasi desa dan kelurahan.
Ferry mencontohkan minyak goreng dan beras SPHP yang nantinya akan disalurkan dari Bulog ke Kopdes/Kel Merah Putih.
“Jadi memang ini agak mengubah mata rantai distribusinya, tetapi ini diputuskan oleh Bapak Presiden semata-mata adalah supaya masyarakat menerima hak dari barang-barang bersubsidi itu bisa mendapatkan harga dan juga jumlah barang yang sesuai dengan jumlah masyarakat atau penduduk di desa atau kelurahan tersebut,” tandasnya.
Reporter : Bayu


