34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Cegah Calo Haji, Pemerintah Bakal Terapkan Verifikasi Biometrik Jemaah

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan verifikasi biometrik calon jemaah haji melalui data Dukcapil untuk mencegah praktik percaloan, manipulasi identitas, dan kecurangan antrean keberangkatan haji.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan masalah kuota dan antrean berpotensi memicu praktik percaloan dan penyalahgunaan identitas.

“Permasalahan kuota dan antre ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Baca juga:  Kemenhaj Sulsel Imbau Penundaan Umrah, AMPHURI Minta Travel Koordinasi Maskapai-Hotel

Dalam hal ini, Kemendagri berperan menyediakan data kependudukan untuk mendukung proses verifikasi calon jemaah haji.

Data tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta dilengkapi identitas biometrik, mulai dari pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga iris mata.

“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda), terutama Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di daerah masing-masing.

Koordinasi tersebut juga mencakup aspek kesehatan calon jemaah haji, mengingat pemenuhan persyaratan kesehatan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Cukai MBDK Mulai Berlaku Semester II 2027, Target Penerimaan Rp1,7 Triliun

“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer