35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Basri Kajang Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Sulsel, Diperiksa hingga Malam

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas (BK) memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat 7 Agustus 2026.

Basri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Basri tiba di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 15.30 Wita. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung hingga malam hari.

Usai menjalani pemeriksaan, Basri mengatakan kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Kedatangan saya ini sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan penyidik. Untuk materi pemeriksaannya nanti silakan tanyakan kepada penyidik dan kuasa hukum saya,” ujar Basri.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Pemuda Maros di Armenia, Empat WNI Masih Disidik

Kuasa hukum Basri menyebut kliennya mendapat sekitar 48 hingga 50 pertanyaan selama pemeriksaan.

Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut dijawab Basri secara tegas dan lugas berdasarkan data yang dimilikinya.

“Mulai jam tiga sore tadi dilakukan proses pemeriksaan. Ada sekitar 48 hingga 50 pertanyaan dan klien kami menjawab dengan tegas, lugas, serta didukung data. Tidak ada hal yang mengarah pada tuduhan-tuduhan publik yang beredar selama ini,” kata kuasa hukum Basri.

Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut setelah Basri sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama penyidik.

Melalui video klarifikasi yang beredar pada Senin (3/8/2026), Basri menyebut ketidakhadirannya saat itu disebabkan alasan teknis.

Ia kemudian menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

Baca juga:  Hiyar Abdi Hamzah Nilai Belum Ada Dasar Mendesak bagi Mediasi Pemprov Sulsel

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Muh. Jufri membenarkan pemeriksaan terhadap Basri.

Jufri mengatakan penyidik mendalami peran serta keterkaitan Basri dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi objek penyidikan.

Dengan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini mencapai 31 orang.

Sebelum Basri, penyidik memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi ke-30.

Polda Sulsel hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait proses pengadaan tersebut.

Meski jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai puluhan orang, Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:  Dari Kandang Bebek Menjadi Rumah Koran, Kisah Desa Kanreapia Bangun Pertanian Lewat Literasi

Jufri mengatakan keterangan dari setiap saksi akan dikroscek dengan informasi yang diperoleh dari saksi lainnya maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Keterangan yang disampaikan akan kami kroscek dan pastikan dengan keterangan saksi-saksi lain. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK. Setelah hasil keluar, perkara ini akan kami gelarkan kembali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Jufri.

Dalam penyidikan sementara, polisi menaksir dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp16 miliar.

Polda Sulsel masih terus mendalami perkara tersebut dan meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru