23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Hiyar Abdi Hamzah Nilai Belum Ada Dasar Mendesak bagi Mediasi Pemprov Sulsel

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Pengamat Pemerintahan, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, menilai belum terdapat kondisi yang mendesak bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa.

Penilaian tersebut, kata Hiyar, didasarkan pada masih berlangsungnya hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda).

Menurutnya, hal itu terlihat pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu 22 Juli 2026 yang dihadiri jajaran Pemkab Gowa.

“Karena itu, secara objektif saya belum melihat adanya kondisi yang mengharuskan Pemerintah Provinsi melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam surat Bupati,” ujar Hiyar.

Ia menjelaskan, kehadiran Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat paripurna menunjukkan agenda pemerintahan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Rakernas APEKSI, Walkot Makassar Tegaskan Komitmen Bangun Kota Tangguh Bencana

Menurut Hiyar, agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta tata tertib DPRD.

Ia juga menilai penjadwalan rapat paripurna merupakan kewenangan internal DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus), sehingga keputusan terkait pelaksanaan maupun penundaan agenda merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penilaian terhadap permohonan penundaan rapat paripurna harus didasarkan pada ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku. Apakah alasan penundaan dapat diterima atau tidak merupakan kewenangan DPRD sesuai mekanisme kelembagaannya,” katanya.

Baca juga:  Mardiyanto Arif Rakhmadi Resmi Jadi Kepala Perwakilan BPKP Sulsel

Diketahui, Pemkab Gowa sempat mengusulkan penundaan rapat paripurna penyerahan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 melalui sepucuk surat, kendati hal tersebut ditolak oleh para anggota dewan.

Lebih lanjut, Hiyar berpandangan bahwa apabila hubungan kerja antara Pemkab Gowa dan DPRD masih berlangsung, maka substansi persoalan yang memerlukan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi perlu diidentifikasi secara jelas.

“Apabila memang terdapat kendala koordinasi, perlu dipetakan terlebih dahulu pada level mana persoalan itu terjadi. Jangan sampai persoalan koordinasi dipersepsikan sebagai konflik kelembagaan tanpa dasar yang memadai. Hal tersebut perlu dikaji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Hiyar menambahkan, keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket maupun pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Paripurna Kuorum 100 Persen, DPRD Gowa Terima Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket-Ini Detailnya

Karena itu, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dinilainya merupakan dinamika yang lazim dalam penyelenggaraan pemda selama seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, sepanjang mekanisme pemerintahan dan hubungan kelembagaan masih berjalan, dirinya belum melihat adanya urgensi bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan mediasi antara Pemkab Gowa dan DPRD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru