23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Tak Perlu Mediasi, HAR : Hubungan DPRD dan Pemkab Gowa Terbukti Baik Lewat Paripurna

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) menilai tidak ada persoalan mendasar dalam hubungan kelembagaan antara DPRD Gowa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sehingga tidak memerlukan proses mediasi sebagaimana dimohonkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pernyataan itu disampaikan HAR menanggapi surat Bupati Gowa Nomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang berisi permohonan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, agar memfasilitasi pertemuan sekaligus melakukan mediasi antara Pemkab Gowa dan DPRD Gowa.

Menurut HAR, DPRD menghormati langkah Bupati yang menyampaikan permohonan tersebut. Namun, ia menegaskan komunikasi antara kedua lembaga sejauh ini tetap berjalan dengan baik.

“Kami menghargai permohonan surat kepada Bapak Gubernur. Tetapi pada prinsipnya sebenarnya tidak ada persoalan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Gowa,” ujar HAR.

Ia menunjuk rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar Rabu 22 Juli 2026 hari ini sebagai bukti hubungan kerja kedua lembaga masih berlangsung normal.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Gowa hadir untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Terbukti tadi Pemerintah Kabupaten Gowa hadir pada penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Jadi komunikasi antara Pemda dan DPRD Gowa baik-baik saja. Apanya yang mau dimediasi? Ini menjadi pertanyaan bagi kami kepada Ibu Bupati,” katanya.

Baca juga:  Komisi V DPR RI Terkesan Inovasi Kades Hadian di Desa Wisata Cibiru Wetan Meski Anggaran Terbatas

Pantauan Desa Terkini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama para kepala-kepala OPD dan unsur Forkopimda Gowa turut hadir. DM akronim Wabup Gowa juga tampak berbicara dalam suasana yang hangat dengan para wakil rakyat.

HAR menilai, apabila terdapat perbedaan pandangan atau keberatan dari pihak eksekutif terhadap berbagai tudingan yang berkembang, forum Pansus Hak Angket sejatinya telah menjadi ruang resmi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Karena itu, menurutnya, mekanisme kelembagaan tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya kemarin kami juga sudah memberikan kesempatan kepada beliau dalam forum resmi untuk menyampaikan seluruh klarifikasinya di hadapan Pansus Hak Angket,” tambahnya.

Diketahui viral surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 di mana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi penyelesaian dinamika hubungan kelembagaan antara Pemkab Gowa dan DPRD Gowa.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan mediasi diajukan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga:  Perpres Segera Terbit, Kopdes Jadi Infrastruktur Penyaluran Bantuan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Gowa menyebut dalam beberapa waktu terakhir terdapat perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap sejumlah persoalan pemerintahan dan kebijakan daerah. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program pembangunan, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial dan politik apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Melalui surat tersebut, Pemkab Gowa meminta Gubernur Sulsel untuk memfasilitasi pertemuan resmi, melakukan mediasi, memberikan pembinaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, mendorong tercapainya kesepahaman, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemkab Gowa juga menyatakan berkomitmen menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme kelembagaan yang sah serta siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai prosedur hukum.

Surat tersebut ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman Sulsel, Ketua DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, serta arsip.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengaku belum dapat memastikan keaslian surat yang beredar di media sosial tersebut.

Baca juga:  Momen Salah Ucap di Paripurna DPRD Gowa, Darmawangsyah Muin Disebut Bupati

“Belum pernah saya lihat suratnya, dan sepertinya bukan surat resmi karena tidak pakai stempel. Surat resmi harus ada stempelnya,” ujar Jufri saat dikonfirmasi.

Ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena dokumen yang beredar baru diperolehnya melalui media sosial.

“Tidak bisa ditanggapi kalau dari media sosial. Saya belum lihat suratnya,” katanya.

Diketahui, DPRD Gowa sebelumnya membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa isu yang menjadi materi penyelidikan antara lain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, penghentian beasiswa seorang mahasiswa S3, hingga dugaan perbuatan tercela.

Selama proses penyelidikan, Pansus telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Namun, dalam salah satu agenda pemeriksaan, Bupati memilih meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya untuk menjawab pertanyaan anggota pansus secara kolektif tidak dikabulkan.

Pansus Hak Angket kini telah merampungkan laporannya dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD Gowa pada Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut selanjutnya akan diproses dalam tahapan Hak Menyatakan Pendapat sebelum diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru