23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Perpres Segera Terbit, Kopdes Jadi Infrastruktur Penyaluran Bantuan Pemerintah

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan menjadi dasar hukum penyaluran bantuan sosial, subsidi pemerintah, hingga pelaksanaan operasi pasar melalui jaringan koperasi di tingkat desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, koperasi akan difungsikan sebagai infrastruktur pemerintah untuk memastikan bantuan dan subsidi dapat diterima masyarakat secara lebih langsung dan tepat sasaran.

“Misalnya bantuan pangan. Kita sudah putuskan satu juta untuk Juli, Agustus, September. Beras 10 kilogram untuk desil 1 dan desil 2 yang jumlahnya sekitar 33 juta penerima,” kata Zulhas usai rapat terbatas terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantornya, Senin (20/7/2026).

Baca juga:  APDESI Curhat ke DPR, Desa Dipaksa Kelola 32 Aplikasi Pendataan Berbeda

Menurutnya, bantuan pangan dari Bulog nantinya akan dikirim ke Kopdes sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana untuk melakukan verifikasi kembali terhadap data penerima manfaat.

“Nanti bantuannya dari Bulog langsung ke Kopdes, Kopdes yang membagi. Sekaligus nanti bisa dilakukan seleksi ulang, betul atau tidak penerimanya,” ujarnya.

Selain bantuan pangan, koperasi juga akan menjadi jalur penyaluran berbagai subsidi pemerintah, termasuk pupuk bagi petani. Pemerintah menilai skema tersebut akan memperpendek rantai distribusi karena koperasi berada di setiap desa.

“Ada juga subsidi, misalnya pupuk. Nanti pupuk langsung ke Kopdes, lalu Kopdes yang menyalurkan ke rakyat. Sawah petani kan ada di desa. Jadi penyaluran pupuk melalui Koperasi Desa Merah Putih, atau untuk sektor perikanan melalui koperasi nelayan,” jelas Zulhas.

Baca juga:  Disorot Berdiri di Pegunungan dan Pesisir, Ini Penjelasan Zulhas soal Kopdes Merah Putih

Dalam rancangan Perpres tersebut, Kopdes Merah Putih juga akan berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Zulhas mencontohkan, apabila pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, namun petani hanya memperoleh harga Rp5.000 karena kendala akses pasar maupun biaya transportasi, maka koperasi wajib membeli sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau di satu desa kita sudah menentukan harga gabah Rp6.500, tetapi karena kesulitan transportasi dan lain-lain gabahnya hanya dihargai Rp5.000, maka koperasi harus membeli Rp6.500. Jadi dia berfungsi sebagai offtaker,” katanya.

Peran lain yang akan diemban koperasi adalah sebagai pelaksana operasi pasar dan pasar murah yang diselenggarakan pemerintah. Melalui jaringan koperasi desa, pemerintah berharap distribusi komoditas bersubsidi dapat berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Baca juga:  Komdigi Umumkan Pemenang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, 538 Desa Bakal Nikmati 4G

“Kalau ada operasi pasar atau pasar murah, langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya. Sebagai infrastruktur pemerintah, kalau ada bantuan atau subsidi bisa langsung melalui koperasi itu,” tutur Zulhas.

Ia menambahkan, implementasi program akan dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian pembentukan sekitar 35.872 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan rampung pada Agustus hingga September 2026. Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh bantuan dan subsidi dapat disalurkan melalui jaringan koperasi desa tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru