Desa Terkini, Sidrap – Pengolahan lahan pertanian segera setelah panen terus didorong untuk meningkatkan produktivitas sawah dan memperpendek jeda tanam.
Salah satunya dilakukan petani di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan program Intensifikasi Pertanaman (IP) 300 yang menargetkan petani dapat menanam padi hingga tiga kali dalam setahun.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif meninjau langsung proses pengolahan sawah di Desa Botto, Jumat 7 Agustus 2026, setelah menghadiri panen raya di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, proses pengolahan tanah dilakukan menggunakan alat rotavator. Penggunaan alat mekanis tersebut dinilai dapat mempercepat pengolahan lahan setelah panen sehingga sawah bisa segera kembali ditanami.
“Setelah panen langsung olah tanah. Ini yang kita dorong, agar tidak ada jeda lahan kosong. Dengan begitu produktivitas dan pendapatan petani bisa meningkat,” ujar Syaharuddin.
Lahan yang diolah mencapai sekitar 14 hektare. Setelah proses pengolahan selesai, area tersebut dipersiapkan untuk kembali ditanami sebagai bagian dari upaya meningkatkan intensitas pertanaman.
Syaharuddin mengatakan percepatan pengolahan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan IP 300. Menurutnya, pola tanam yang lebih intensif dapat membantu meningkatkan produktivitas lahan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan bagi petani.
“Kita langsung mau pengolahan sawah di Desa Botto. Tadi sudah panen, ini langganan pengolahan tanah menggunakan rotavator,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Pertanian juga menyiapkan pendampingan bagi petani dalam pelaksanaan program tersebut. Pendampingan mencakup penyediaan sarana produksi hingga dukungan teknis di lapangan.
Pengolahan lahan di Desa Botto diharapkan dapat menjadi contoh penerapan percepatan tanam di wilayah lain, khususnya dalam mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara lebih optimal.
Selain meningkatkan produktivitas, pola tanam berkelanjutan juga diarahkan untuk mengurangi waktu lahan tidak produktif setelah masa panen.
Peninjauan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, unsur pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh pertanian, perwakilan perbankan, serta unsur terkait lainnya.


