23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Kasus Pembunuhan Pemuda Maros di Armenia, Empat WNI Masih Disidik

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap enam warga negara Indonesia (WNI) sempat diamankan dan diperiksa aparat kepolisian Armenia dalam penyelidikan kasus pembunuhan seorang WNI asal Moncongloe, Maros di negara tersebut.

Dari enam orang yang diperiksa, dua telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, sementara empat lainnya hingga kini masih menjalani proses hukum.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan proses penyelidikan oleh otoritas Armenia masih terus berlangsung. Berdasarkan komunikasi KBRI Kiev melalui Konsul Kehormatan Republik Indonesia di Yerevan, korban maupun para terduga pelaku sama-sama merupakan warga negara Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI, KBRI Kiev telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran kepada empat WNI yang masih menjalani proses hukum. Indonesia juga meminta izin untuk melihat jenazah korban guna mendukung proses penanganan dan pemulangan jenazah.

Baca juga:  DPMPTSP : Aktivitas Diskotek dan Klub Malam di Sulsel Berjalan Tanpa Izin Resmi

“Kemudian untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kiev juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya,” jelas Heni dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat.

“Jadi sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat,” kata Heni.

Kemlu memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk memberikan pendampingan kekonsuleran apabila diperlukan bagi empat WNI yang masih menjalani proses hukum di Armenia.

Baca juga:  Irfan AB dan Patarai Amir, Anggota DPRD Sulsel Asal Maros, Desak Kemlu Usut Tuntas Kasus WNI di Armenia

“Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, WNI berinisial VAT, warga Kabupaten Maros, meninggal dunia di Yerevan, Armenia, pada 15 Juli 2026 dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Saat ini jenazah korban masih berada di Armenia sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kyiv terus berkoordinasi dengan otoritas Armenia untuk mengawal penyelidikan sekaligus memenuhi hak-hak kekonsuleran korban.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru