Desa Terkini, Gowa – Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, menyoroti dinamika rapat paripurna DPRD terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 yang sempat tertunda dan baru dapat digelar pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, bersama tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino Dg Mawangi itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Namun, sidang terpaksa diskorsing setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat. Padahal rapat sudah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 35 wakil rakyat.
Pimpinan rapat menunggu kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa karena pihak eksekutif belum juga hadir. Rapat kemudian dapat dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WITA malam, setelah Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, hadir mewakili pemerintah daerah. Sejumlah kepala OPD, camat, dan pejabat lingkup Pemkab Gowa juga terlihat mulai berdatangan ke lokasi rapat.
Di tengah dinamika tersebut, beredar surat bernomor 100.1.4/1044/Bag.Umum tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Surat berhal “Penegasan Tidak Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa” itu ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, para camat, serta Direktur Utama Perumda Tirta Jeneberang.
Dalam surat yang terstempel itu disebutkan bahwa pejabat yang dituju diminta tidak menghadiri rapat paripurna DPRD, kecuali memperoleh surat tugas atau persetujuan tertulis setelah arahan Bupati Gowa.
Menanggapi hal itu, Taufik Surullah menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berharap hubungan eksekutif dan legislatif tetap berjalan saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi, kan kita di DPR ini kan, misi pengawasan, yang paling pertama. Jadi, paling penting di sini kan, antara eksekutif dengan legislatif kan saling mendukung dalam tatanan pemerintahan,” kata Taufik saat ditemui selepas rapat di DPRD Gowa, Kamis 23 Juli 2026.
Ketua PAN Gowa itu menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung seluruh program pemerintah daerah, termasuk kebijakan penganggaran yang dibahas bersama di DPRD selama sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Namun, Taufik menyayangkan adanya instruksi tertulis yang melarang SKPD menghadiri rapat paripurna yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui mekanisme resmi DPRD.
“Kita sudah menentukan jadwal di DPR ini melalui badan musyawarah, ada tahapan rapat pimpinan, kemudian rapat badan musyawarah. Disepakati waktunya, ditentukan harinya, kok tiba-tiba kepala daerah memberikan instruksi tertulis melarang SKPD untuk menghadiri. Padahal ini kan kepentingan bersama,” terang Anggota DPRD Gowa dua periode itu.
Menurutnya, DPRD selama ini tetap mendukung jalannya pemerintahan dan tidak melihat adanya persoalan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
Taufik juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 320 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara persetujuan bersama terhadap rancangan perda tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tentu kan berdasarkan Undang-Undang 23 itu sudah jelas. Ini turunan dari pemerintah pusat, bukan peraturan daerah. Jadi kita sama-sama bisa terdampak sanksi,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Meski sempat tertunda, ia bersyukur tahapan pembahasan akhirnya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Alhamdulillah tadi prosesnya sudah jalan dan kita sudah menyelesaikan tahapan pemandangan umum fraksi sesuai hasil Badan Musyawarah yang kita sepakati,” ujarnya.
Ia juga menilai kehadiran Wakil Bupati Gowa memberikan kepastian bahwa Pemda tetap mendukung kelanjutan proses pemerintahan dan pembahasan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.
“Kehadiran Wakil Bupati ini memberikan kejelasan bahwa dukungan Wakil Bupati betul-betul ingin melihat Kabupaten Gowa berjalan sesuai arah kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.



