33 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Tolak Usulan Jabatan Kades Seumur Hidup, APDESI Sulsel: Kepemimpinan Butuh Regenerasi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Luwu – Sekretaris DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Umi, menolak wacana jabatan kepala desa (kades) tanpa batas waktu atau seumur hidup.

Umi yang juga sekaligus Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu itu menilai masa jabatan kepala desa merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak seharusnya menjadi alasan bagi seorang kepala desa untuk mempertahankan jabatan tanpa batas.

Ia mengaku bersyukur mendapat kepercayaan memimpin Desa Padang Kalua selama delapan tahun. Namun, ia menegaskan masa jabatan tersebut tetap harus memiliki batas agar regenerasi kepemimpinan di tingkat desa dapat berjalan.

Baca juga:  Lara Putra FC Juara APDESI Cup II Lutra, Bupati Dorong Event Berkelanjutan

“Saya bersyukur atas jabatan delapan tahun yang sudah diberikan kepada saya. Itu adalah amanah dan kepercayaan dari masyarakat. Tetapi, saya tidak mendukung kepala desa menjabat seumur hidup. Kepemimpinan di desa juga membutuhkan regenerasi,” tegas Umi melalui unggahannya di Facebook Pemdes Padang Kalua, Sabtu 12 September 2026.

Menurut Umi, regenerasi merupakan bagian penting dalam pembangunan desa. Pergantian pemimpin tidak selalu berarti menghentikan pembangunan yang telah berjalan, tetapi dapat membuka ruang bagi munculnya gagasan, inovasi, dan pendekatan baru dalam mengelola pemerintahan desa.

Ia menilai setiap generasi memiliki perspektif berbeda dalam melihat persoalan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kesempatan bagi generasi berikutnya untuk memimpin perlu tetap dibuka.

Baca juga:  Zulhas Beberkan Penyebab Nilai Tukar Nelayan Baru Menyentuh 103

Umi juga menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah dengan masa tertentu. Ukuran keberhasilan seorang kepala desa, kata dia, tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa lama seseorang menduduki jabatan.

Sebaliknya, keberhasilan lebih penting diukur dari pekerjaan yang dilakukan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta manfaat yang diberikan selama menjalankan amanah.

“Yang paling penting adalah bagaimana selama diberikan amanah, kita bisa bekerja dengan baik, melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk desa,” ujarnya.

Umi berharap perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tidak berhenti pada persoalan durasi kepemimpinan. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan desa.

Diberitakan sebelumnya, wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas waktu mencuat di tengah pembahasan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa. Aspirasi terkait masa jabatan dan pelaksanaan pilkades sebelumnya turut disampaikan Koordinator Nasional Kades Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Baca juga:  161 Pelajar Tana Toraja Diduga Keracunan MBG, BBPOM Makassar Uji Sampel

“Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ Indonesia Saifuddin.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru