35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Taufan Pawe Soroti Lambannya Penanganan Kasus Nonjob ASN Pare Pare, Ombudsman Sulsel Bilang Begini

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyoroti kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani laporan dugaan maladministrasi terkait dinonjobkannya sejumlah pejabat ASN Pemerintah Kota Parepare.

Sorotan tersebut disampaikan Taufan Pawe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut saat melakukan kunjungan kerja pengawasan pada Mei 2026. Taufan menyebut terdapat ASN yang dinonjobkan tanpa dasar yang menurutnya jelas.

“Namun kenyataannya teman-teman Ombudsman, ada beberapa waktu lalu, saya kunjungan kerja pengawasan bulan Mei. Ada korban dari salah satu aparatur sipil negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP oleh Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri,” kata mantan Walikota Pare Pare dua periode itu.

Taufan menegaskan kritiknya bukan berarti kepala daerah tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap ASN. Menurutnya, kepala daerah tetap memiliki kewenangan melakukan mutasi, demosi maupun nonjob sepanjang kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mempertanyakan proses penanganan laporan yang disebutnya telah masuk ke Ombudsman Sulsel sejak Mei 2026.

“Tapi persoalannya sekarang, saya melihat Ombudsman itu jujur saya katakan kapasitas dan integritas masih kurang, laporan yang masuk dari bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tegasnya.

Taufan meminta Ombudsman RI memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut karena perkara itu berada di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merupakan daerah pemilihannya.

“Di Sulsel, di dapil saya, tolong ini mendapatkan perhatian yang serius, karena terakhir mereka menyampaikan ke saya bagaimana hasilnya, Pak? Tunggu, sabar. Jawabannya apa, ‘Oh, mereka masuk angin, Pak Dewan’. Ini kan tidak enak didengar loh, Pak,” kata Taufan.

Baca juga:  APDESI Curhat ke DPR, Desa Dipaksa Kelola 32 Aplikasi Pendataan Berbeda

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu mengingatkan, bahwa Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, optimalisasi pelayanan publik merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Kalau pelayanan publik tidak optimal, negara juga tidak hadir secara optimal. Jadi ada motto yang harus dipegang, Ombudsman mengawal keadilan pelayanan publik,” ujarnya.

Ombudsman: Pemeriksaan Sudah Berjalan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar memberikan penjelasan terkait kritik tersebut. Menurut Ismu, cepat atau lambatnya proses pemeriksaan sebuah laporan dapat dipandang berbeda oleh pelapor dan Ombudsman.

“Nah, di RDP kan kami tidak punya kesempatan kemarin untuk menanggapi, dan beliau mungkin ada keperluan dan keluar. Tetapi yang saya bisa pastikan bahwa persoalan mengenai cepat atau lambatnya proses pemeriksaan di Ombudsman itu sangat tergantung dari masing-masing perspektif, ya. Kalau dari pelapor pasti maunya cepat-cepat, ya,” kata Ismu saat dihubungi desaterkini.id, Jumat 28 Agustus 2026.

Ia membantah anggapan bahwa laporan tersebut tidak mengalami perkembangan. Menurutnya, pemeriksaan tetap berjalan secara bertahap dan perkembangan penanganan telah disampaikan kepada pelapor.

“Mungkin dari Mei sampai sekarang dihitungnya sebuah laporan diproses cepat mungkin dan harus ada hasil. Sementara di sisi Ombudsman, kami secara parsial tetap melakukan pemeriksaan dan semua tahapan pasti sudah di-update ke pelapor itu. Jadi, silakan ditanyakan ke pelapor kalau mengatakan tidak ada perkembangan, padahal kami sudah update,” ujarnya.

Baca juga:  Komdigi Umumkan Pemenang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, 538 Desa Bakal Nikmati 4G

Ismu mengatakan proses pemeriksaan kini telah memasuki tahap akhir. Ombudsman masih melakukan pendalaman sebelum mengambil kesimpulan.

“Dan sekarang menuju proses akhir, kami hanya butuh lagi sedikit pendalaman untuk—apalagi atas kehati-hatian—dalam mengambil kesimpulan. Jadi ya, kami menghargai pendapat Pak Taufan, pandangan beliau. Itu tentu masukan bagi kami ya ke depannya,” katanya.

Laporan Masuk Kategori Berat

Ismu menjelaskan, dalam mekanisme penanganan laporan di Ombudsman terdapat klasifikasi perkara dengan standar waktu penyelesaian yang berbeda.

“Kalau di Ombudsman itu terbagi… sebenarnya dulu terbagi beberapa laporan: ringan, sedang, berat. Standar waktunya itu dari 90 hari sampai dengan 180 hari. Dan ini kan masuk kategori berat, ya,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah perkara tersebut memiliki batas waktu hingga 180 hari, Ismu membenarkannya.

“Iya (180 hari). Tapi sekali lagi, bahwa yang kami mengutamakan bagaimana persoalan yang disampaikan oleh pelapor selesai dan perbaikan ke pihak terlapor itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Ditargetkan Rampung September

Ismu kembali memastikan laporan terkait Pemkot Parepare telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Ombudsman juga telah meminta informasi tambahan yang diperlukan untuk memperkuat proses pengambilan kesimpulan.

“Mungkin bisa dikonfirmasi ke pelapornya. Jelas kami sudah pemeriksaan, sudah dilakukan. Permintaan informasi tambahan juga sudah dilakukan. Sekarang kami proses untuk penyusunan kesimpulan akhir, tapi di situ kita masih butuh beberapa pendalaman,” ujarnya.

Ia memperkirakan hasil pemeriksaan dapat disampaikan paling lambat sekitar September 2026 apabila proses pendalaman berjalan lancar.

Baca juga:  Cucu Taufan Pawe Meninggal di RS Paramount, DPRD Sidak-Minta Pemeriksaan

“Paling lama, ya… ini sekarang Agustus, September mungkin ya. Semoga sudah ada hasil kalau sudah lancar lah. Dan ini kan bukan kasus pertama. Biasa di… apa, bisa di-tracking bagaimana kami bekerja terhadap kasus-kasus serupa sebelumnya,” kata Ismu.

Ismu juga menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai perhatian Taufan Pawe terhadap persoalan tersebut dan mengaku masih berkomunikasi dengan anggota Komisi II DPR RI itu.

“Dan saya ada di situ sebenarnya. Cuma kan, ya… begitulah suasana RDP dan kami maklumi. Itu mungkin pandangan, ada informasi yang terbatas sampai ke beliau, apakah di-update oleh pelapor atau bagaimana, yang jelas ya…. Dan saya tetap komunikasi sama Pak TP. Sudah sampaikan terima kasih kepada beliau. Saya rasa kita anggap bagian dari kepedulian beliau,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, Pemkot Parepare melakukan mutasi terhadap lima pejabat dengan alasan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, yakni Kepala Disnaker Basuki Busrah, Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra, serta Camat Soreang Awaluddin.

Sementara dua pejabat lainnya mendapat sanksi demosi. Mereka adalah Kepala Diskominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur yang didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

Selain kebijakan tersebut, lima pejabat eselon II Pemkot Parepare juga tercatat mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Salah satunya Sekda Parepare Muhammad Husni Syam yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru