Desa Terkini, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan data saat mengikuti rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Ketua Umum DPP APDESI, Junaedhi Mulyono, menegaskan pihaknya mendukung penuh pembentukan RUU Satu Data Indonesia. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak penyedia sekaligus pengguna data bagi berbagai program strategis pemerintah, mulai dari data kependudukan, kemiskinan, stunting hingga SDGs Desa.
Ia menyebutkan, Pemerintah desa (Pemdes) menjadi pihak yang paling terbebani akibat belum adanya sistem data nasional yang terintegrasi.
“Tanpa kerangka hukum yang kuat setingkat undang-undang, tata kelola data lintas kementerian dan lembaga sulit mengikat secara setara. Selama ini desa justru menjadi pihak yang menanggung beban administratif karena tidak ada satu acuan data yang sah,” kata Junaedhi yang juga Kepala Desa (Kades), Kepala Desa Ponggok, Klaten.
Dalam paparannya, APDESI mengungkap hasil riset lapangan yang menunjukkan masih banyak desa harus mengelola hingga 32 aplikasi berbeda dari berbagai kementerian, pemerintah daerah (pemda), maupun instansi lainnya. Padahal, sebagian besar aplikasi tersebut mengumpulkan data yang sama sehingga perangkat desa harus berulang kali memasukkan informasi serupa ke sistem yang berbeda.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan redundansi data, pemborosan waktu, tenaga, dan anggaran desa yang seharusnya dapat difokuskan pada pelayanan masyarakat dan pembangunan.
Selain itu, APDESI menilai implementasi Satu Data Indonesia selama ini belum sepenuhnya menyentuh pemerintah desa. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia hanya mengatur penyelenggara di tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tanpa secara eksplisit menempatkan desa sebagai produsen maupun wali data.
Karena itu, APDESI berharap RUU Satu Data Indonesia mampu mengakhiri fragmentasi data yang selama ini terjadi dan menjadikan desa sebagai mitra utama dalam tata kelola data nasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APDESI Wahyuddin Mapparenta mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan sering kali tidak sepenuhnya tergambar dalam berbagai sistem pendataan pemerintah.
Menurutnya, terdapat keluarga yang secara fisik memiliki rumah layak sehingga dianggap mampu, padahal tidak memiliki penghasilan tetap karena seluruh anggota keluarganya menganggur.
“Kondisi seperti ini kadang tidak tercatat secara utuh dalam berbagai aplikasi. Kami siap menjadi bagian dalam menyukseskan Satu Data Indonesia, baik sebagai operator di lapangan, pendata langsung maupun bekerja sama dengan institusi lain,” tegas Wahyuddin yang juga Ketua APDESI Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Meski mendukung penuh program tersebut, APDESI meminta pemerintah tidak membebankan pembiayaan pelaksanaan pendataan kepada pemdes.
Wahyuddin mengatakan anggaran dana desa saat ini telah memiliki banyak prioritas penggunaan sehingga penambahan beban pendanaan untuk kegiatan pendataan dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pembangunan di desa.
“Kami siap bekerja, tetapi jangan sampai penganggarannya dibebankan ke desa. Dana desa saat ini sudah sangat terbatas dan diatur penggunaannya. Kalau ditambah lagi dengan pembiayaan kegiatan pendataan tentu akan sangat berat bagi kami,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mendorong agar pembahasan RUU Satu Data Indonesia segera diselesaikan. Politikus Partai NasDem itu menilai regulasi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi tata kelola data nasional sekaligus menghemat anggaran negara.
“Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi menurut saya sudah saatnya,” ujarnya.
Martin menilai seluruh masukan dari pemerintah maupun masyarakat telah dihimpun sehingga proses legislasi dapat segera dituntaskan. Menurutnya, keberadaan Satu Data Indonesia akan memperkuat pelaksanaan berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran serta pengendalian inflasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun dari desa dan kelurahan.
Ia memastikan integrasi sistem digital tidak akan menjadi beban baru bagi pemerintah desa karena seluruh proses pertukaran data dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional.
“Dengan pendekatan ini, perangkat desa cukup menggunakan satu platform yang mudah dioperasikan, sementara proses integrasi lintas instansi berlangsung di belakang layar,” jelas Nezar.
Komdigi juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai platform utama pengelolaan data desa. Melalui sistem tersebut, desa diharapkan mampu menghadirkan layanan digital yang lebih sederhana, terintegrasi, aman, dan transparan tanpa harus menggunakan banyak aplikasi sektoral.



