23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Bupati Gowa Dipanggil Ulang Pansus Hak Angket pada 14 Juli

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan ulang permintaan keterangan kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026.

Penundaan dilakukan setelah panitia memperoleh informasi bahwa kepala daerah tersebut tengah menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Pansus untuk menjalankan hak angket secara profesional, objektif, sekaligus menjunjung tinggi etika kelembagaan.

“Sejak awal, Pansus berkomitmen agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara proporsional, berkeadilan, dan menghormati setiap pihak. Karena itu, setelah menerima informasi mengenai agenda kedinasan Ibu Bupati, Pansus menjadwalkan ulang permintaan keterangan menjadi Selasa, 14 Juli 2026. Surat panggilan untuk memberikan keterangan juga telah dikirimkan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul.

Baca juga:  DPRD Gowa Kecewa, Husniah Talenrang Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket, Ini Alasannya

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keterangan Bupati menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan agar Pansus memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang sebelum menyusun kesimpulan serta rekomendasi.

“Keterangan Bupati tetap diperlukan agar seluruh rangkaian pemeriksaan Pansus menjadi lengkap. Prinsip yang kami pegang adalah memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sehingga hasil kerja Pansus benar-benar berdasarkan fakta dan data yang komprehensif,” katanya.

Hasrul menambahkan, Pansus sejak awal berupaya mengedepankan kebijaksanaan dan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Atas dasar itu, Pansus tidak menjadwalkan pemeriksaan pada 9–10 Juli 2026 karena Bupati Gowa menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:  Hasrul Abdul Rajab: Semakin Terbuka Klarifikasi, Semakin Besar Kepercayaan Publik

“Ini menunjukkan bahwa DPRD, khususnya Pansus Hak Angket, tetap mengedepankan etika, penghormatan terhadap agenda kedinasan maupun kepentingan keluarga, tanpa mengurangi substansi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah proses yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Pansus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas daerah dan memberikan kepercayaan kepada mekanisme konstitusional yang sedang berlangsung,” pungkas Hasrul.

Baca juga:  Operator Seluler Respons Putusan MK, ATSI: Wajib Beri Pilihan Paket Kuota Rollover

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru