28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Seluruh Fraksi Kompak Setujui Pemberhentian Husniah Jadi Bupati, Berikut Poin Penting Sidang DPRD Gowa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berlangsung dalam suasana tegang, Rabu 12 Agustus 2026.

Forum yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita itu diwarnai keterlambatan kehadiran Bupati, interupsi antaranggota dewan, hingga ketegangan setelah Husniah menghadirkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri salah satu saksi dalam proses Hak Angket.

Pada akhirnya, seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan melanjutkan usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Berikut sejumlah fakta yang terjadi dalam ruang sidang Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa:

  1. Rapat sempat dimulai tanpa kehadiran Bupati

Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 10.00 Wita, Husniah belum berada di ruang sidang.

Husniah kemudian tiba sekitar pukul 10.15 Wita menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Ia mengenakan seragam safari biru dengan hijab putih bermotif senada.

Sebelum memasuki ruang paripurna, Husniah sempat berada di ruang Sekretariat DPRD Gowa.

Kehadiran Bupati sebelumnya memang telah dikonfirmasi. Surat undangan resmi DPRD Gowa juga telah diterima dan Husniah menyatakan akan menghadiri rapat tersebut.

  1. Sempat terjadi ketegangan sebelum Bupati masuk ruang sidang

Sebelum Husniah memasuki ruang paripurna, salah satu anggota timnya, Syarifuddin Kulle, lebih dahulu masuk ke ruang sidang dan menuju bagian depan dekat kursi pimpinan.

Situasi itu memunculkan respons dari pihak DPRD Gowa. Saat itu, anggota dewan disebut masih melakukan persiapan dan mensterilkan ruangan sebelum Bupati masuk. Ia berpesan agar ada yang mendampingi Husniah di ruangan sekretariat. Tetapi tak satupun yang menemaninya dari pihak DPRD Gowa.

Husniah kemudian meninggalkan gedung DPRD Gowa dan kembali ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

  1. Rapat sempat berjalan tanpa Bupati

Sebanyak 37 anggota DPRD Gowa, termasuk empat pimpinan DPRD, telah berada di ruang sidang ketika rapat awal dimulai.

Namun, setelah mendapat informasi dari tim Bupati bahwa Husniah akan kembali hadir, forum akhirnya menyepakati rapat diskors untuk menunggu kedatangannya.

Tak lama kemudian, Husniah kembali ke gedung DPRD Gowa dan memasuki ruang paripurna. Rapat kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab selaku pimpinan sidang. Saat sidang berlangsung, total 44 anggota dewan hadir.

  1. Seluruh 45 anggota DPRD menandatangani usulan pemberhentian

Dalam rapat tersebut, tim pengusul HMP menyampaikan rumusan hasil yang telah ditandatangani seluruh anggota DPRD Gowa.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyebut seluruh fraksi menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurut Dian, tujuh fraksi menyetujui usulan tersebut secara bulat.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

Ia menyebut seluruh 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan tersebut.

Baca juga:  Paripurna Kuorum 100 Persen, DPRD Gowa Terima Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket-Ini Detailnya

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” katanya.

  1. Tujuh fraksi menyampaikan pendapat dan semuanya setuju

Setelah rumusan HMP dibacakan, tujuh juru bicara fraksi DPRD Gowa secara bergantian menyampaikan pandangan.

Mereka yakni Wahyuni Murdani Opo dari Fraksi PPP, Eka Afriani dari Fraksi Gerindra, Fatmawati Bangsawan dari Fraksi PAN, Rosita dari Fraksi Nasdem, Sutihati Dahlan dari Fraksi Demokrat, Wardhana Hamdat dari Fraksi Golkar, serta Haniah Hafid dari Fraksi Gowa Sejahtera.

Ketujuh fraksi menyatakan sikap yang sama, yakni menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dan melanjutkan proses sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Husniah menyampaikan pendapatnya di hadapan DPRD

Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap, Bupati Gowa diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.

Husniah menegaskan kehadirannya bukan untuk menghindari pengawasan DPRD.

“Saya hadir di dalam ruangan ini, bukan untuk menghindari pengawasan,” kata Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa.

Ia mengatakan sempat meninggalkan gedung DPRD sebelum akhirnya kembali mengikuti rapat.

“Alhamdulillah, saya sudah hadir tadi. Namun, sedikit ada drama sehingga saya memberikan kesempatan keduanya kalinya untuk hadir dan bisa berdiri dihadapan bapak-ibu yang terhormat,” ujarnya.

Menurut Husniah, kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Saya hadir karena saya menghormati hukum dan terutama saya hadir, karena kita semua menerima amanah dari rakyat Gowa,” katanya.

  1. Husniah menyinggung kritik dan pengawasan

Dalam penyampaian pendapatnya, Husniah mengatakan dirinya tidak menempatkan jabatan kepala daerah sebagai posisi yang bebas dari kritik dan pengawasan.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat dan saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih di atas hukum, karena jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang. Tapi jabatan amanah,” jelasnya.

  1. Persoalan beasiswa S3 kembali disinggung

Husniah juga menanggapi persoalan penghentian beasiswa program pascasarjana yang menjadi salah satu perhatian dalam proses Hak Angket.

Ia meminta kebijakan tersebut dilihat berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Saya memahami terdapat sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian DPRD dan panitia khusus. Terhadap persoalan beasiswa pendidikan S3, saya ingin menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Husniah menyatakan siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila suatu keputusan administratif dipersoalkan, negara telah menyiapkan mekanisme untuk mengujinya,” lanjutnya.

  1. Husniah membawa Feni ke ruang sidang

Ketegangan mulai terjadi ketika Husniah menyampaikan bahwa terdapat fakta dalam proses Hak Angket yang menurutnya belum disampaikan secara utuh.

“Ada sedikit fakta yang saya yakin tidak semua anggota dewan khususnya, panitia khusus hak angket. Ada fakta yang tidak dimunculkan yang saya ingin sampaikan,” katanya.

Husniah kemudian menghadirkan seorang perempuan bernama Feni, yang disebut sebagai istri Wahyu, salah satu saksi dalam proses pemeriksaan Pansus Hak Angket.

Feni diketahui tengah hamil tujuh bulan. Kehadirannya langsung memicu interupsi sejumlah anggota DPRD Gowa.

Baca juga:  Taufan Pawe Soroti Lambannya Penanganan Kasus Nonjob ASN Pare Pare, Ombudsman Sulsel Bilang Begini

Husniah menyampaikan kondisi Feni sebagai bagian dari persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perlakuan selama proses pemeriksaan Pansus Hak Angket.

11. Husniah Perdengarkan Rekaman Anaknya

Dalam forum itu, Husniah juga memperdengarkan rekaman suara anaknya yang disebut memberikan dukungan kepadanya.

”Ibu harus kuat. Ibu perempuan tangguhnya kakak,” ujar anak Husniah memberikan dukungan semangat dalam rekaman itu.

Kakak berharap masalah ibu untuk dihentikan terkait masalah pribadi ibu. Minta para anggota dewan untuk menghentikan,” lanjut pesan tersebut.

Anak Husniah berpesan untuk tidak takut menghadapi cobaan yang ada.

“Ibu tak usah takut. Ibu juga berhak bahagia.” tutupnya.

12. Anggota DPRD meminta Husniah tidak melakukan klarifikasi

Penyampaian Husniah yang dianggap mulai masuk ke substansi perkara memicu sejumlah interupsi.

Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari meminta agar agenda paripurna tetap berada pada koridor penyampaian pendapat terhadap HMP, bukan menjadi forum klarifikasi terhadap hasil kerja Pansus.

“Saya interupsi pimpinan, bahwa Bupati jangan lagi melakukan klarifikasi di momen paripurna penetapan pendapat DPRD ini bukan saatnya mengklarifikasi, sudah telat. Agenda sekarang adalah hanya untuk mendengar pendapat Bupati tentang hak menyatakan pendapat para dewan,” sela Dian Purnamasari menginterupsi sidang.

Husniah kemudian menyatakan bahwa yang disampaikannya bukan klarifikasi, melainkan pendapat.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari balkon ruang sidang. Suara dari arah pengunjung yang diisi simpatisan bupati kemudian membuat suasana semakin riuh.

Sejumlah petugas bergerak mengamankan situasi setelah pengunjung mulai bergerak mendekati area kursi anggota DPRD.

Pimpinan sidang kemudian meminta Husniah menyelesaikan penyampaian pendapatnya.

13. Husniah sempat meminta izin meninggalkan ruang sidang

Di tengah penyampaian pendapat, Husniah sempat meminta izin meninggalkan ruang paripurna.

Namun, pimpinan sidang meminta Bupati tetap mengikuti rangkaian rapat karena masih terdapat agenda penandatanganan berita acara persetujuan atas pendapat DPRD Gowa.

Setelah seluruh agenda selesai, rapat paripurna kemudian ditutup dengan ketukan palu pimpinan sidang.

14. DPRD menyerahkan waktu pengiriman kepada pimpinan

Dian mengatakan waktu pengiriman dokumen hasil HMP ke MA menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pimpinan DPRD akan membawa hasil tersebut ke MA.

Menurut Kasim, rencana pengiriman dokumen dilakukan Kamis 13 Agustus 2026 dengan pimpinan DPRD didampingi tiga mantan pimpinan Pansus Hak Angket.

“Setelah paripurna hari ini, 44 anggota dprd gowa hadir, insya allah mungkin pimpinan dprd akan  mengantarkan laporan ini ke mahkamah agung,”

“besok akan diantar langsung ke mahkamah agung, pimpinan dprd dan didampingi oleh 3 orang mantan pimpinan pansus hak angket”

15. Satu anggota DPRD tidak hadir karena mengalami gangguan kesehatan

Dari total 45 anggota DPRD Gowa, sebanyak 44 anggota hadir dalam rapat paripurna.

Satu anggota, Ramli Siddik Daeng Rewa, tidak hadir karena mengalami gangguan kesehatan saat dalam perjalanan menuju DPRD Gowa.

Baca juga:  Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Taufik Surullah Dorong Pemkab Fokus Kepentingan Rakyat

“Saya mantan ketua pansus berterima kasih hadir di paripurna hadir semua minus satu orang (Ramli Siddik Daeng Rewa) yang dalam perjalanan kesini mengalami gangguan kesehatan” ungkap Kasim Sila saat ditemui desaterkini.id selepas sidang.

Informasi yang dihimpun, Ramli Rewa mesti dilarikan ke rumah sakit karena tiba-tiba pingsan didalam mobil saat perjalanan ke DPRD Gowa.

16. Kasim menilai penjelasan Husniah seharusnya disampaikan sejak Pansus

Kasim mengatakan pihaknya menghargai pendapat yang disampaikan Husniah dalam rapat paripurna. Namun, ia menilai penjelasan tersebut seharusnya disampaikan ketika Pansus Hak Angket masih melakukan pemeriksaan.

“Itulah tadi kami minta pada pimpinan untuk berbicara tapi ibu bupati sepertinya enggan untuk mendengarkan apa yang kami sampaikan namun apa yang kami sampaikan itu adalah penyampaian ibu bupati hari ini kami apresiasi dan salut, yang sesungguhnya andaikan itu disampaikan saat pansus hak angket maka mungkin lain cerita pada hari ini. Apalagi yang ibu bilang kita adalah sama, kita adalah saudara, kita adalah mitra mari kita membangun dan menjaga gowa degan baik namun hasil rapat dengar pendapat sekaitan persoalan yang dibahas pada hari ini (yang ada di hak angket sebelumnya) diantar langsung pimpinan DPRD ke ibu bupati namun ibu bupati tidak mau menerima, andaikan kata kata itu disampaikan sebelumnya oleh ibu bupati mungkin lain cerita pada hari ini” terangnya.

Kasim Sila yang juga Politisi Partai Amanat Nasional itu bahkan berkata andaikan kata-kata Husniah hari ini disampaikan di hadapan Pansus Hak Angket mungkin hasilnya bisa berbeda.

“Kami juga tidak mengatakan terlambat, cuma mungkin akan lain ceritanya,” singkatnya.

17. Penjelasan Husniah belum tentu masuk dalam dokumen yang dikirim ke MA

Terkait kemungkinan pendapat Husniah dimasukkan dalam dokumen yang dikirim ke MA, Kasim mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan DPRD.

“(Apakah klarifikasi bupati masuk ke laporan MA) itukan ranah pimpinan, tapi akan tertuang ke berita acara, apakah narasinya ibu bupati akan dilampirkan atau tidak tadi kita lihat tidak ada penyerahan ke pimpinan. Mestinya diberitahu secara tertulis kemudian hasil tanggapan diserahkan. tadi tidak ada penyerahan.”

18. Sekarang ranahnya Mahkamah Agung (MA)

“Putusan politik sudah kami lakukan hari ini, secara hukum ini akan kami antarkan ke mahkamah agung” kata Kasim.

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima MA, terdapat dua kemungkinan. Jika MA tidak menyetujui usulan pemberhentian, proses tersebut berhenti.

Sebaliknya, apabila MA menyetujui, DPRD Gowa akan kembali menggelar paripurna untuk menetapkan pemberhentian.

Setelah itu, hasil paripurna akan disampaikan kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden sebagai dasar proses penerbitan keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, rapat paripurna 12 Agustus 2026 menghasilkan keputusan politik DPRD Gowa untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Namun, keputusan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pemberhentian masih berada pada mekanisme hukum di MA.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer