Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 setelah seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah, rampung dilaksanakan.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemerataan konektivitas digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan internet bergerak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, alokasi spektrum frekuensi baru diharapkan mampu memperbesar kapasitas jaringan seluler nasional sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau.
Selain itu, proses seleksi juga memberikan nilai ekonomi yang akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, pengelolaan spektrum melalui mekanisme seleksi diperkirakan menghasilkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal.
Dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pemanfaatan spektrum tersebut diproyeksikan mencapai Rp29,9 triliun selama sepuluh tahun.
Di sisi lain, manfaat yang paling dirasakan masyarakat adalah meningkatnya kualitas layanan telekomunikasi. Penambahan spektrum pada pita 700 MHz dan 2,6 GHz akan memperluas cakupan layanan sekaligus meningkatkan kapasitas jaringan operator.
Dampaknya, akses internet bergerak menjadi lebih cepat dan stabil, sementara efisiensi biaya penyelenggaraan jaringan diharapkan membuat tarif layanan data semakin kompetitif.
Sebagai bagian dari kewajiban pemenang seleksi, pemerintah mewajibkan penyedia layanan menghadirkan jaringan 4G di 538 desa dan kelurahan yang hingga kini masih mengalami keterbatasan atau belum memiliki sinyal memadai.
Wilayah tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Papua.
“Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau,” kata Meutya.
Tak hanya itu, para pemenang seleksi juga diwajibkan memperluas layanan 5G hingga mencakup sedikitnya 51 persen populasi nasional pada tahun kelima.
Pemerintah menargetkan rata-rata kecepatan mobile broadband meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029.
Target tersebut didukung pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz yang efektif menjangkau wilayah luas dan area di dalam bangunan, serta pita 2,6 GHz yang berfungsi sebagai tulang punggung kapasitas layanan 5G.
Komdigi menilai pemerataan konektivitas akan menjadi fondasi berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari Sekolah Rakyat, digitalisasi pembelajaran di lebih dari 1.000 lokasi, penguatan layanan publik berbasis digital, hingga pengembangan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan transformasi digital pelaku UMKM.
Dalam pelaksanaannya, Komdigi menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta.
Rangkaian seleksi meliputi pengumuman, pemberian penjelasan (aanwijzing), simulasi, evaluasi administrasi, pelaksanaan lelang harga secara elektronik melalui sistem e-auction, pengumuman hasil, masa sanggah, hingga penetapan pemenang melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital, pemenang seleksi pita frekuensi 700 MHz adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk.
Sementara untuk pita frekuensi 2,6 GHz, pemenangnya terdiri atas PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Meutya menambahkan, setelah menyelesaikan lelang pita frekuensi 1,4 GHz pada akhir 2025, pemerintah kini mulai menyiapkan pemanfaatan pita frekuensi 900 MHz sebagai langkah lanjutan untuk memenuhi kebutuhan konektivitas nasional.
Ia menegaskan, spektrum frekuensi merupakan infrastruktur strategis yang berperan sebagai fondasi transformasi digital, bukan sekadar aset yang dilelang.
Optimalisasi pemanfaatannya diharapkan mampu memperluas akses internet, meningkatkan daya saing ekonomi digital, memperkuat layanan publik, menarik investasi, sekaligus memastikan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), memperoleh kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi digital.
Reporter : Bayu



