Desa Terkini, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan kembali sistem tinggal kelas bagi siswa.
Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dinilai perlu disertai evaluasi untuk mengukur efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Andi Sudirman mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti kebijakan nasional yang telah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, sistem tinggal kelas bukan hal baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
“Kita sebenarnya mengikuti saja kebijakan nasional. Karena kita perwakilan pemerintah daerah, tentu kebijakan-kebijakan nasional telah dipertimbangkan dengan berbagai pertimbangan yang matang,” kata Andi Sudirman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Meski menyatakan dukungan, ia menekankan pentingnya evaluasi setelah kebijakan tersebut diterapkan. Evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak kebijakan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Pada prinsipnya, tentu ada pertimbangan Bapak Menteri dan kami secara daerah siap mengikuti apa yang tentu menjadi kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menilai penerapan sistem tinggal kelas perlu diikuti pendampingan dan evaluasi berkelanjutan. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi mekanisme penilaian siswa, tetapi benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Andi Sudirman mengingatkan, sistem tinggal kelas tidak bisa menjadi satu-satunya instrumen untuk mendorong siswa meningkatkan kemampuan akademik.
Menurutnya, mutu pendidikan juga ditentukan oleh sejumlah faktor lain, terutama kualitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sistem informasi pendidikan, serta kompetensi tenaga pendidik.
“Kita tidak bisa menyatakan bahwa itu satu-satunya. Tentu sistem pembelajaran ini harus ditunjang dengan SDM memang yang kuat,” jelasnya.
Ia berpandangan, peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan sistem pendidikan di tingkat nasional maupun internasional.
Karena itu, pembenahan pendidikan tidak cukup hanya melalui kebijakan evaluasi kenaikan kelas. Penguatan kompetensi guru, kualitas proses pembelajaran, dan dukungan terhadap siswa juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Saya rasa sudah saatnya kita melihat memang pendidikan ini dengan sudut pandang yang tidak seperti yang lalu-lalu saja, tapi kita melihat bagaimana meningkatkan dengan berkaca mungkin secara nasional dan internasional,” tutupnya.
Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027
Wacana mengembalikan kebijakan tinggal kelas mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Dewan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Mu’ti menyatakan pemerintah siap mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan tersebut apabila mendapat persetujuan dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti dalam forum tersebut, dikutip dari kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).
Ia bahkan membuka kemungkinan kebijakan itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, siswa tidak lagi otomatis naik kelas setiap tahun tanpa mempertimbangkan capaian pembelajaran.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” sambungnya.
Mu’ti menilai sistem tersebut berpotensi membangun kebiasaan belajar yang lebih baik sekaligus menumbuhkan jiwa kompetitif di kalangan siswa.
Menurutnya, siswa perlu dibiasakan memiliki kedisiplinan dalam belajar dan kesiapan menghadapi persaingan.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Meski demikian, Mu’ti menegaskan wacana tersebut belum dapat langsung diterapkan. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan sebelum mengambil keputusan.
Kenaikan Kelas Berdasarkan Capaian Siswa
Dalam forum yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, turut menyoroti pentingnya membangun daya saing siswa untuk melahirkan talenta unggul.
Ia menilai sistem pendidikan perlu memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan dan membiasakan diri menghadapi kompetisi.
Brian juga menyinggung kebijakan evaluasi pendidikan, termasuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebagai salah satu upaya untuk mengukur kemampuan siswa.
Sementara itu, ketentuan mengenai kenaikan kelas saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa. Penilaian tidak hanya mencakup capaian akademik seluruh mata pelajaran, tetapi juga kegiatan ekstrakurikuler dan prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.
Keputusan kenaikan kelas dapat dilakukan melalui musyawarah guru agar penilaian berlangsung objektif, adil, dan mempertimbangkan perkembangan masing-masing siswa.
Dengan demikian, wacana pengembalian sistem tinggal kelas masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan mekanisme penilaian, standar capaian pembelajaran, serta pendampingan bagi siswa agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi instrumen penahanan kenaikan kelas, tetapi benar-benar mendorong peningkatan mutu pendidikan.
Reporter : Bayu dan Andi Alfath


