Desa Terkini, Jateng – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya peristiwa tertangkap tangan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Dua orang yang diamankan di Jakarta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya tujuh orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut,” ujar Budi.
Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat Unsoed turut diamankan dalam OTT tersebut. Mereka di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayoga. Sejumlah staf kampus juga ikut diperiksa.
KPK menduga operasi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Profil Akhmad Sodiq
Sebelum namanya terseret dalam OTT KPK, Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang peternakan.
Ia merupakan alumnus Fakultas Peternakan Unsoed. Akhmad menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1992. Setelah menyandang gelar sarjana, ia kemudian bergabung sebagai dosen di fakultas yang sama.
Karier akademiknya terus berkembang hingga ia dipercaya menduduki sejumlah posisi struktural di lingkungan Unsoed. Pada 2022, Akhmad terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022-2026.
Selain berkiprah di dunia akademik, Akhmad juga aktif dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Banyumas. Ia tercatat pernah terlibat sebagai salah satu pendiri Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto.
Sebelum memimpin Unsoed, Akhmad dipercaya menjadi rektor pertama Universitas NU Purwokerto. Ia menduduki posisi tersebut pada periode 2017-2018.
Pernah Didemo Mahasiswa
Nama Akhmad Sodiq juga sempat menjadi perhatian publik beberapa bulan sebelum OTT KPK.
Pada 22 Juni 2026, sejumlah mahasiswa Unsoed menggelar aksi unjuk rasa dan mendatangi rektorat. Aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan kampus yang disebut mengirim seorang mahasiswa untuk mengikuti agenda kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Nusa Tenggara Timur.
Aksi tersebut menjadi salah satu sorotan terhadap kepemimpinan Akhmad Sodiq selama menjabat sebagai rektor.
Kini, sekitar dua bulan setelah aksi tersebut, Akhmad kembali menjadi perhatian. Namun, kali ini karena namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar di Purwokerto.
Kekayaan Akhmad Sodiq
Selain profil akademiknya, harta kekayaan Akhmad Sodiq juga menjadi perhatian setelah dirinya diamankan KPK.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Akhmad yang dilaporkan pada 2025 mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar serta lima kendaraan senilai Rp285 juta.
Selain itu, Akhmad melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp49,9 juta. Dalam laporan tersebut, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp175 juta.
Dengan demikian, total harta yang dilaporkan setelah memperhitungkan kewajiban tersebut berada di kisaran Rp3,1 miliar.
KPK hingga Jumat (21/8) masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan KPK.
Reporter : Bayu


