28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Pemerintah Targetkan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis 2027, Siapa Penerimanya?

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menargetkan penyaluran 3 juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2027.

Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan target program serupa pada 2026 yang hanya mencapai 1 juta sertifikat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, program sertifikasi gratis tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, pemerintah juga berupaya memperkuat perekonomian keluarga melalui dukungan permodalan usaha.

Dalam hal ini, pemerintah mendorong keterlibatan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan memberikan keringanan bunga pembiayaan dari sebelumnya 22 persen menjadi 8 persen.

Baca juga:  Pemerintah Bakal Bentuk BUMN Tekstil, Sritex Masuk Daftar Akuisisi

“Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Minggu (1/11/2026).

Pemerintah Targetkan Perbaikan 400 Ribu Rumah

Di samping program sertifikasi rumah gratis, Kementerian PKP juga terus mengakselerasi Program Bedah Rumah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan perbaikan sebanyak 400 ribu unit rumah.

Maruarar berharap pelaksanaan program Bedah Rumah di berbagai daerah dapat segera dirampungkan sehingga target perbaikan ratusan ribu rumah tersebut bisa terealisasi.

“Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400 ribu unit rumah dapat tercapai,” pungkasnya.

Tiga Kelompok Masyarakat Jadi Sasaran Sertifikat Gratis

Sebelumnya, pada Juli 2026, Maruarar bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menyepakati pelaksanaan program sertifikasi gratis sektor perumahan yang diperuntukkan bagi MBR.

Baca juga:  Sinjai Kembali Dilanda Banjir, BPBD Sulsel Ungkap Faktor Penyebabnya

Dalam penjelasannya, Nusron menyebut terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima program tersebut.

Kelompok pertama adalah masyarakat yang telah menerima bantuan pemerintah.

Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun kelompok ketiga mencakup masyarakat kategori MBR yang membangun rumah secara mandiri menggunakan biaya sendiri.

BPS Bantu Verifikasi Kriteria Penerima Program

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penentuan penerima program dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian PKP dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, masyarakat yang memiliki slip gaji akan ditetapkan sebagai MBR dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga:  Hotspot Karhutla Nasional Turun, Sumsel dan Kalteng Justru Mengalami Lonjakan

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penilaian tersebut turut mempertimbangkan kelompok desil delapan atau di bawahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer