Desa Terkini, Makassar – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memperkuat kerja sama dalam penanganan persoalan hukum, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu 9 September 2026.
Perjanjian itu ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat Kejati Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Perkuat Pendampingan Hukum
Datuk Rosihan Anwar mengatakan perjanjian kerja sama tersebut menjadi dasar bagi Kejati Maluku dan Pelindo Regional 4 untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Selain menyelesaikan persoalan hukum, kolaborasi itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat mitigasi risiko dalam kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4, terutama di wilayah Maluku.
Menurut Datuk, keterlibatan pendamping hukum sejak tahap awal penting untuk mengantisipasi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejak awal, potensi risiko dapat diidentifikasi dan ditangani lebih dini.
Pelindo Dorong Tata Kelola yang Akuntabel
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis mengapresiasi kembali terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia menilai dukungan kejaksaan dibutuhkan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pelindo menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah dan operasional yang luas. Karena itu, kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar setiap kebijakan dan langkah bisnis dapat dilaksanakan secara prudent, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum,” kata Abdul Azis.
Abdul Azis berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi dan konsultasi secara aktif, termasuk pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola dan kepastian hukum juga menjadi bagian dari proses transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut turut mendukung posisi Pelindo dalam menjaga konektivitas maritim sekaligus menjalankan fungsi perusahaan dalam mendukung agenda strategis nasional.
Melalui kerja sama tersebut, Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku menargetkan koordinasi hukum yang lebih efektif untuk mendukung kelancaran operasional pelabuhan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset dan kepentingan negara.


