Desa Terkini, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Temuan itu tercantum dalam pertimbangan hukum MK saat memeriksa perkara yang mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam menilai perkara tersebut, Mahkamah mempertimbangkan berbagai alat bukti yang diajukan, keterangan saksi dan ahli, serta penjelasan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang hadir dalam persidangan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026 malam.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu berkaitan dengan kedudukan perkara yang diajukan para Pemohon. Menurut Mahkamah, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Status tersebut berakhir setelah Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK kemudian menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan aturan kepemiluan yang mengatur persyaratan calon.
Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam proses pemeriksaan perkara, MK turut menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK yang diajukan sebagai salah satu alat bukti.
Dalam dokumen tersebut, Gibran tercatat menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Setelah itu, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapore pada 2007-2010.
Namun, ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen yang dilampirkan Gibran kepada penyelenggara pemilu berkaitan dengan pendidikan luar negeri tidak menunjukkan adanya ijazah sekolah menengah yang dapat menjadi dasar penyetaraan.
Dokumen yang dilampirkan berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.
Dalam pemeriksaan di persidangan, MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah atau sertifikat yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.
Temuan itu diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Pejabat tersebut menjelaskan tidak terdapat ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan dalam proses tersebut antara lain Certificate of Attendance, academic record, dan explanation of grade.
Dokumen Pendidikan Singapura dan Australia
MK juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Gibran tercatat menjalani pendidikan di sekolah tersebut selama dua tahun dan memperoleh sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level.
Namun, menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak secara langsung membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang memiliki kesetaraan dengan jenjang SMA di Indonesia.
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai diserahkan kepada kementerian dalam proses pemeriksaan penyetaraan.
Keterangan Atase Pendidikan KBRI Australia dalam persidangan turut menjadi pertimbangan MK. Menurut keterangan tersebut, Certificate of Attendance pada umumnya diterbitkan untuk kebutuhan administratif, termasuk keperluan pengurusan visa, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan, MK akhirnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.
Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Reporter : Bayu


