34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Karhutla Kian Parah, Ombudsman RI Siapkan Investigasi Dugaan Maladministrasi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyiapkan investigasi khusus untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil menyusul kondisi karhutla yang dinilai semakin parah, meski persoalan tersebut berulang setiap tahun.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan investigasi tersebut tengah dipersiapkan dengan melibatkan sejumlah bidang terkait. Ia bahkan membuka kemungkinan memimpin langsung proses penelusuran.

“Nah, mungkin ini akan menjadi awal dari proyek investigasi khusus karena Ketua Ombudsman akan memimpin langsung penanganan isu ini,” ujar Nuzran saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Kamis 29 Oktober 2026.

Menurut Nuzran, karhutla bukan persoalan baru. Kebakaran serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kondisi tahun ini dinilai semakin parah. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mitigasi risiko dan tata kelola pencegahan karhutla.

Baca juga:  Karhutla Picu Pembatalan 7 Penerbangan di Bandara Sulhas, 1.070 Penumpang Terdampak

“Karhutla ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan tahun ini semakin parah. Namun, kita melihat ada indikasi maladministrasi dalam persoalan ini,” katanya.

Ia menilai, karhutla semestinya dapat diantisipasi melalui mitigasi risiko yang terencana. Karena itu, investigasi diperlukan untuk mengidentifikasi titik kegagalan, baik dalam proses pencegahan maupun penanganan kebakaran.

“Karena ini bukan persoalan yang baru terjadi hari ini. Persoalan ini sebenarnya sudah bisa diprediksi. Nah, bagaimana mitigasi risiko dan bagaimana memitigasi persoalan ini? Di mana letak kesalahannya?” ujarnya.

Nuzran mengatakan penelusuran Ombudsman dapat mencakup berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan karhutla, mulai dari perusahaan asing, perusahaan dalam negeri, hingga institusi pemerintah maupun lembaga lainnya.

Baca juga:  Udara Makassar dan Sekitarnya Kategori Kurang Sehat, Gubernur Imbau Warga Sesuaikan Aktivitas

Ia menegaskan, pemeriksaan akan diarahkan pada aspek kemanfaatan dan keadilan. Ombudsman juga akan menelusuri kemungkinan penyalahgunaan wewenang, pungutan, maupun penyimpangan prosedur yang berkontribusi terhadap buruknya tata kelola penanganan karhutla.

“Kalau kami masuk, berarti ada dugaan maladministrasi. Apakah melibatkan perusahaan asing, perusahaan dalam negeri, atau institusi-institusi lain? Apalagi, misalnya, aparat kepolisian sudah bergerak dan sudah ada indikasi laporan kepada Presiden,” kata Nuzran.

“Tentu kami akan melihat dari sisi kemanfaatan dan keadilan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau adanya pungutan-pungutan lain yang mengakibatkan kesalahan prosedur. Dengan demikian, tata kelola persoalan ini menjadi carut-marut. Karena itu, kita harus mencari solusinya,” lanjutnya.

Saat ini, Ombudsman masih menyusun konsep investigasi dan menyiapkan langkah untuk memanggil pihak-pihak terkait. Nuzran menyebut proses tersebut akan menggabungkan dua keasistenan utama, yakni bidang hukum dan kehutanan.

Baca juga:  Menko Dudung Ungkap 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla

Investigasi ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi dugaan maladministrasi, tetapi juga mengungkap kelemahan tata kelola yang membuat karhutla terus berulang.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer